Respons Pernyataan Presiden Jokowi Boleh Memihak atau Kampanye, Wapres Ma’ruf : Pemilu Urusan Hati

Ma'ruf Amin-net-

Sebelumnya, dalam acara di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1), Presiden Jokowi menyatakan kalau presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilu 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab setiap orang mempunyai hak politik dan demokrasi.

Kemarin, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, menyebut pernyataan Presiden Jokowi banyak disalahartikan oleh berbagai pihak.

“Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari, kepada wartawan.

Dalam merespons pertanyaan itu, kata Ari, Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” kata Ari. Tentunya dengan syarat harus cuti jika ikut berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Ari mengatakan undang-undang menjamin hak preferensi politik presiden. Dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. 

“Dengan diijinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ujarnya.

Ari mengatakan apa yang disampaikan Jokowi, bukan hal yang baru. Dia menekankan hal itu sudah ada aturan yang dimuat dalam undang-undang.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” ujarnya.

Ari lantas memberi contoh presiden sebelumnya yang terikat dengan partai politik yakni Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ari mengatakan keduanya bahkan ikut dalam kampanye memenangkan partai. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan