Akui Mencuri Tapi Bantah Spare Part Eskalator
KETERANGAN: Terdakwa Maulana mengonfrontir keterangan saksi yang memberatkannya. -FOTO: NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus pencurian dengan terdakwa Maulana, kembali digelar di PN Palembang Kelas I A Khusus dengan Agenda Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Palembang, Surya Dharma SH.
Dihadapan hakim diketuai hakim Harun Yulianto SH MH, JPU menghadirkan tersangka dan Saksi Rian secara langsung untuk dimintau keterangan.
Saksi Rian dalam kesaksiannya melihat melalui cctv saat terdakwa melakukan pencurian beberapa benda yang ada di lokasi pembangunan salah satu mal di Palembang. "Iya saya lihat terdakwa ada di cctv yang mulia, dia mengambil beberapa barang yang ada di lokasi proyek pembanguanan," kata saksi.
Saksi menerangkan barang yang hilang yakni adalah spare part eskalator berupa plat penjepit, modelnya ada yang terbuat dari besi dan steinlis. "Itu bukan barang bekas, barang yang hilang masih dibutuhkan karena tidak diproduksi lagi, ditaksir nilainya Rp200 jutaan," jelasnya.
BACA JUGA:Belum Disidang, Tersangka Curat Talang Sejemput Hirup Udara Bebas, Apa Penyebabnya?
Sementara itu, terdakwa Mulana mengakui jika dirinya memang mengambil beberapa besi bekas di lokasi proyek pembangunan, namun dirinya membantah jika mengambil spare part eskalator seperti yang dituduhkan. "Saya hanya mengambip besi bekas tangga yang mulia, bukan alat yang dimaksud saksi," ujarnya.
Dalam aksinya terdakwa Mulana bersama Karan (DPO), pada 29 Agustus 2023 di salah satu gedung mal di Palembang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Mulana merupakan buruh harian pengangkut barang- barang yang berada di gudang mal pada Mei 2023 terdakwa Mulana membantu mengamankan/mengawasi barang- barang pada gedung lantai GF yang sedang ada renovasi pergantian eskalator.
BACA JUGA:Tersangka Sarimuda Dititipkan Penahanannya di Rutan Pakjo, Catat Jadwal Sidang Perdananya
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?
Lalu 7 Juli 2023 Habib Candra selaku karyawan PT Mitshubishi Jaya Elevator dan Eskalator melakukan serah terima shaft 2 (dua) unit eskalator proyek mal terkait renovasi pergantian eskalator setelah dilakukan serah terima dilakukan pelepasan eskalator lama yang mana terdapat material berupa part eskalator di dalam ember warna kuning berisikan baut komplit, plat penjepit kaca, plat penjepit inner deck, sim plat, plat penjepit ornamen handrail, plat penjepit autoderek lalu disamping ember kuning diletakkan sambungan join handrail, ouater deck, cover bawah switch HGS dan siku for plate yang disimpan setelah pembongkatan selama 20 (dua) puluh hari pembongKaran eskalator tersebut dan di luar gudang terdapat part-part milik mal.
Pada 19 September 2023 Habib Candra dan tim datang kembali ke mal mengecek material eskalator yang sebelumnya disimpan didalam gudang. Saat itu bawah pintu gudang sudah rusak dan material eskalator sudah tidak ada lagi/hilang.
Akibat kejadian tersebut Candra memberitahu Rian Saputra dan bersama-sama mengecek rekaman CCTV, dan mengetahui pelakunya adalah terdakwa Maulana bersama Saudara Karan (DPO).