Akui Mencuri Tapi Bantah Spare Part Eskalator

KETERANGAN: Terdakwa Maulana mengonfrontir keterangan saksi yang memberatkannya. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

Perbuatan terdakwa  membuat korban alami kerugian sekitar Rp289.350.000, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke–4  KUHPidana. (nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan