Akui Mencuri Tapi Bantah Spare Part Eskalator
Editor: Widi Sumeks
|
Kamis , 25 Jan 2024 - 19:56
KETERANGAN: Terdakwa Maulana mengonfrontir keterangan saksi yang memberatkannya. -FOTO: NANDA/SUMEKS-
Perbuatan terdakwa membuat korban alami kerugian sekitar Rp289.350.000, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke–4 KUHPidana. (nsw/lia)