https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tersangka Sarimuda Dititipkan Penahanannya di Rutan Pakjo, Catat Jadwal Sidang Perdananya

BERKAS FISIK: Jaksa KPK melimpahkan berkas fisik tersangka Sarimuda ke petugas PTSP pada PN Palembang Kelas I A Khusus, Senin (22/1). Sidang perdananya dijadwalkan Senin depan, tersangka Sarimuda juga sudah dipindahkan penahanannya ke Rutan Kelas I Palemb-FOTO: NANDA/SUMEKS-

*Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melimpahkan berkas fisik tersangka Sarimuda ke PN Palembang Kelas I A Khusus, Senin 22 Januari 2024.  Dijadwalkan mulai Senin depan, tersangka dugaan korupsi pengangkutan batu bara PT SMS itu mulai sidang perdananya.

Pelimpahan berkas fisik tersangka Sarimuda ini, menyusul sebelumnya jaksa KPK Ri telah melimpahkan berkasnya secara online melalui e-Berpadu. Satu bundel berkas perkara berikut dakwaan, diserahkan jaksa KPK ke petugas PTSP. Pada cover berkas warna putih itu, terlihat gambar Gedung Merah Putih KPK.

Terlihat hadir Panitera Muda Tipikor PN Palembang Abu Bakri SH MH, menyaksikan pelimpahan berkas fisik tersebut. “Sudah kami terima berkas fisiknya. Sebelumnya Jaksa KPK juga telah melimpahkan berkas melalui e-Berpadu, dan hari ini (kemarin) disusulkan berkas fisiknya," jelasnya Humas PN Palembang Kelas IA Khusus, Edy Syahputra Pelawi SH MH.

Edy mengungkapkan, jadwal dan perangkat persidangan perkara itu juga sudah ditetapkan. Jadwal sidang perdananya, digelar Senin pekan depan, 29 Januari 2024. "Untuk perangkat persidangannya, ketua majelis hakimnya Pitriadi SH MH, dibantu dua hakim anggota Masriati SH MH dan Khoiri SH," jelasnya. 

BACA JUGA:Bocor! Ada Samurai Deadpool dan Dogpool Muncul dalam Deadpool 3, Siapa Mereka?

BACA JUGA:8 Gaya Hidup Teladan Rasulullah Patut Dicontoh

Sekadar mengingatkan  Rabu 18 Januari 2024, Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum tersangka Sarimuda, mengungkapkan berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan secara online ke PN Palembang. Terbaru, Rizal menyebut sudah menerima surat dakwaan dari Jaksa KPK RI. 

"Surat dakwaan sudah kami terima selanjutnya kami akan mempelajari dakwaan tersebut dan mendampingi klien kami di persidangan pekan depan," ujarnya.

Secara umum, kliennya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sejauh ini klien kami masih tersangka tunggal, belum ada pihak lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini," ulasnya.

Terkait kondisi kliennya, dalam keadaan sehat walafiat. Sudah dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta, ke Rutan Kelas I Palembang. "Informasi dari pihak keluarga, klien kami sudah dilimpahkan penahanannya di Rutan Pakjo Palembang sekitar pukul 09.00 WIB (kemarin)," tambah Rizal.

BACA JUGA:Santuy Rekam Tawuran, Ditemani Cemilan Keripik

BACA JUGA:20 Manfaat Konsumsi Pare Meski Miliki Rasa Pahit

Rizal menyebut, jika kuasa hukum yang ada di Jakarta juga tengah melakukan upaya gugatan hukum perdata kepada PT SMS di PN Palembang. "Gugatan tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara Rp18 miliar, yang senyatanya sudah dikembalikan oleh klien kami," cetusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan