Inilah Besaran Anggaran Gaji PPPK Lulusan 2023 yang Disiapkan Kemenkeu, Cairnya Kapan?

Ilustrasi artikel Besaran Anggaran Gaji PPPK Lulusan 2023 yang Disiapkan Kemenkeu, Tapi Gajian Perdana Tergantung Pemda. Foto: Lajur--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Beberapa waktu lalu,  Prof Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbud, memberikan informasi terbaru terkait pengangkatan dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023.

Pernyataan tersebut mengungkapkan rincian mengenai waktu pengangkatan dan pembayaran gaji para PPPK guru yang berhasil lulus pada tahun tersebut.

"Yang lulus PPPK tahun 2023, insyaallah akan menerima gaji pada bulan ke-3 dan tandatangan kontrak dilakukan pada bulan Maret," ungkap Prof Nunuk Suryani.

Meskipun demikian, jadwal ini dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, karena semua proses tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

BACA JUGA:RESMI! BKN Rilis Jumlah PPPK Yang Tuntas Isi DRH dan Lanjut Pengusulan NIP, Ini Data Lengkapnya

BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji Pokok PPPK dan PNS 2024, Kenaikan 8 Persen Bayar Rapel Yah!

"Akan tetapi semuanya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing," tambahnya.

Kementerian Keuangan juga memberikan informasi serupa terkait pengangkatan formasi PPPPK 2022 dan PPPK 2023, terutama berkaitan dengan penyerapan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk PPPK pada kedua tahun tersebut.

Total gaji yang sudah diperhitungkan untuk formasi PPPK 2023 mencapai 887.416, dengan kebutuhan pembayaran gaji sekitar Rp9.419.033.424.000.

Proses seleksi untuk formasi PPPK 2023 diperkirakan akan berakhir pada bulan Maret 2024.

BACA JUGA:Viral, 2 Oknum PPPK di Sekayu Mengundurkan diri. Diduga Dukung Satu Paket 3 Caleg, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Buka Formasi Semua Jurusan, Siapkan Pengadaan CPNS dan PPPK

Oleh karena itu, paling cepat, para lulusan PPPK 2023 dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada bulan April 2024.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, beserta penerimaan Surat Keputusan (SK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan