Viral, 2 Oknum PPPK di Sekayu Mengundurkan diri. Diduga Dukung Satu Paket 3 Caleg, Segini Nominalnya

Viral di WhatssApp dugaan skandal ketidaknetralan oknum PPK dan PPS di Sekayu, dukung satu paket 3 caleg dengan tarif Rp450.000-foto: ist-

SEKAYU-Beberapa hari terakhir beredar pesan berantai di grup WhatsApp. Muncul dugaan tidak netralnya oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kecamatan Sekayu.

Di WhatsApp, beredar pula screenshoot percakapan dalam satu grup WhatsApp. Dalam percakapan tersebut tertera nama F dan S, keduanya PPK Kecamatan Sekayu.

Selain itu, ada juga nama So, PPS salah satu desa di kecamatan itu.  Mereka diduga mendukung caleg tertentu dan mengkondisikan suara untuk satu paket caleg.

Terdiri dari caleg Kabupaten Muba dapil Sekayu berinisial A, caleg DPRD Provinsi dapil Sumsel 9 Kabupaten Muba berinisial E, dan caleg DPR RI berinisial UH.

BACA JUGA:Isu netralitas beberapa hari terakhir jadi sorotan, KPU Warning ASN !

BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Ini Sanksi Pidana dan Administratif Jika Langgar Netralitas Pemilu

Di grup itu tertulis adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu untuk tiga caleg itu.

Uang untuk mendapatkan dukungan satu paket caleg itu tarifnya sebesar Rp450 ribu. Pihak Bawaslu Muba langsung bergerak cepat.

"Ketiganya sudah kita periksa mulai sejak sore tadi (kemarin). Ini dalam rangka penelusuran karena sampai saat ini belum ada laporan. Jadi ini inisiatif kita," ujar Komisioner Bawaslu Muba Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Rico Roberto SH MH CMed.

Untuk hasil pemeriksaan belum bisa dibuka. Akan diplenokan dulu. Namun, beredar kabar kalau kedua oknum PPK Sekayu yang diduga tidak netral itu telah mengundurkan diri. Rico pun membenarkan itu.

BACA JUGA:Pangdam Tekankan Jaga Netralitas TNI

BACA JUGA:Netralitas ASN Harga Mati

“Kami sudah menerima surat pengunduran diri keduanya. Kami sudah jelaskan, silakan dikirimkan ke KPU saja,” tegasnya.

Bawaslu Muba, kata Rico tetap akan melakukan proses tindakan mereka saat masih menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd mengatakan, sudah mendapatkan informasi itu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan