ASN Wajib Tahu! Ini Sanksi Pidana dan Administratif Jika Langgar Netralitas Pemilu

Ilustrasi artikel ASN Wajib Tahu! Ini Sanksi Pidana dan Administratif Jika Langgar Netralitas Pemilu--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses pemilu berlangsung, Kejati Sumsel menggelar kegiatan penerangan hukum di ruang aula Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 9 Januari 2024.

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. didampingi Jabatan Fungsional Sandiman Dodi Afriyanto, S.H., M.H. mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema Netralitas ASN dalam Pemilu dan Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kegiatan diikuti jajaran pejabat utama Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan serta perwakilan dari masing-masing bidang sebanyak kurang lebih 50 orang," katanya.

Vanny mengatakan tujuan diari kegiatan tersebut yakni terkait netralitas ASN dalam Pemilu yaitu sebagai langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses pemilu berlangsung. 

BACA JUGA:Pesan Penting Kemendagri untuk Lurah, Kades hingga Camat, Wajib Baca!

BACA JUGA:Terancam Tak Jadi PPPK, Guru Honorer Prabumulih Gelar Aksi ke DPRD, Hal Ini yang Mereka Tuntut

"Netralitas ASN sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun," kata Vanny.

Menurutnya, Penting untuk setiap ASN memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum.

"Dalam.kesempatan itu kami sampaikan juga apa aja sanksinya, alur pelaporan lapdu di posko pemilu, juga disampeke peran kejaksaan dalam pemilu dan yang paling banyak terkait netralitas ASN," katanya.


Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.-Foto: Ist-

Vanny menegaskan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas dikenakan Pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 dapat  pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

BACA JUGA:Ahli Hukum Sebut Langgar Pasal 490, Oknum Kades yang Dilaporkan Tidak Netral

BACA JUGA:SAH! Pemerintah Pastikan Penerimaan CASN 2024, Berikut Jumlah Formasi Khusus untuk PPPK

Sementara di PP 94 th 2021 pasal 8 ayat 4 dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan