https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Besaran Anggaran Gaji PPPK Lulusan 2023 yang Disiapkan Kemenkeu, Cairnya Kapan?

Ilustrasi artikel Besaran Anggaran Gaji PPPK Lulusan 2023 yang Disiapkan Kemenkeu, Tapi Gajian Perdana Tergantung Pemda. Foto: Lajur--

Diperkirakan akan berlangsung pada periode Maret hingga April 2024, sesuai dengan informasi terbaru yang disampaikan oleh Prof Nunuk Suryani dan Kementerian Keuangan.

Diketahui Pemerintah memastikan gaji PPPK ikut naik pada 2024 ini seperti PNS, baik guru maupun teknis ikut naik.


Meski belum ditransfer kenaikan awal bulan Januari, namun kenaikan  akan dirapel full 12 bulan.

Di mana, pemerintah sudah memastikan aturan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen bakal segera terbit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah menandatangani aturan tersebut.

"Seinget saya sudah (diteken aturan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri)," kata Jokowi belum lama ini. Meski begitu, Jokowi tidak memastikan kapan aturan tersebut akan dirilis. Presiden hanya menyebut secepatnya.

BACA JUGA:Lulusan SMP SMA Boleh Daftar Nih! Kedubes Amerika Serikat Buka Lowongan Kerja Menarik, Gaji Capai Rp13 Juta

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya

"Secepatnya, secepatnya (aturan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri) akan keluar," imbuhnya.

Jokowi berharap kenaikan gaji yang akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri, bahkan pensiunan juga veteran akan berimbas pada kesejahteraan dan meningkatkan daya beli.

"Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian," bebernya.

Nah, hal ini juga berlaku bagi PPPK. Sebab, dalam UU ASN diterbitkan 2023 lalu, tidak ada istilah PNS atau PPPK disebut.

Namun, semuanya disebut sebagai ASN atau aparatur sipil negara. Dengan kenaikan yang ada berapa besaran gaji PPPK? Berikut rinciannya

BACA JUGA:BOCOR! Ini Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Dimulai, Cek Juga Tahapan Pendaftarannya

BACA JUGA:Kapan Guru PPPK Lulusan 2023 Mulai Nikmati Gaji? Simak Disini Penjelasannya

Gaji Pokok PPPK 2024 :

Golongan I: Antara Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096

Golongan II: Antara Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412

Golongan III: Antara Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336

Golongan IV: Antara Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768

BACA JUGA:7 Tahapan Penetapan NI PPPK Lulusan 2023, Usai Isi DRH Wajib Ikuti Ini!

BACA JUGA:BOCOR! Ini Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Dimulai, Cek Juga Tahapan Pendaftarannya

Golongan V: Antara Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076

Golongan VI: Antara Rp2.742.876 hingga Rp4.367.314

Golongan VII: Antara Rp2.858.976 hingga Rp4.552.092

Golongan VIII: Antara Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548

BACA JUGA:Minta ASN-PPPK Gunakan LPG Non Subsidi

BACA JUGA:7 Tahapan Penetapan NI PPPK Lulusan 2023, Usai Isi DRH Wajib Ikuti Ini!

Golongan IX: Antara Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760

Golongan X: Antara Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240

Golongan XI: Antara Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224

Golongan XII: Antara Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144

BACA JUGA:CATAT! Inilah 10 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Formasinya Dalam Seleksi CPNS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan