Polres OKU Timur Terbaik Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari 17 Polres di Sumsel, Berapa Skornya?
PERINGKAT 1 : Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Robby Hamzar Rafinus MIA, berikan piagam penghargaan kepada Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, peringkat 1 penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di 17 Polres jajaran Polda -FOTO: IST-
Ketiga, penggunaan media sosial sebagai wadah informasi dalam menyampaikan Standar Pelayanan Publik masih belum Optimal. Perlu konsistensi dari pimpinan Satuan Kerja agar kegiatan publikasi informasi berjalan dengan efektif.
Keempat, pengelola pengaduan sudah berjalan baik. Hanya saja harus dipastikan dokumen kegiatan dalam tahapan penyelesaian pengaduan terdokumentasi dengan baik. “Termasuk memberikan kepastian penyelesaian pengaduan bagi pengguna layanan,” pungkasnya.
Beri 3 Saran Kepada Kapolda Sumsel
Koordinator Tim Penilaian, Hendrico SH CLA, menambahkan, menindaklanjuti hasil penilaian tersebut maka Ombudsman RI Perwakilan Sumsel memberikan 3 saran kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.
BACA JUGA:Terbaik Ke-2 Program Quick Win Presisi 2023, Kapolda Sumsel: Terima Kasih Bapak Kapolri
Pertama, Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 78,00 – 100.
“Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik,” ulasnya.
Sebagai salah satu bentuk apresiasi, dapat juga diberikan prioritas penganggaran terhadap unit tersebut. Sehingga memiliki kemampuan untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Serta sebagai antisipasi turunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik karena berkurangnya anggaran,” imbau Hendrico, yang juga Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Kedua, agar melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 0-77,99.
“Untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Hendrico.
Ketiga, agar melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat UU RI No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik,” sambung Hendrico. (ril/air)