Ternyata, Hal Ini Dilarang Saat Kampanye Akbar. Provinsi Sumatera Selatan Masuk Zona Berapa?

3 zona kampanye akbar perpol dan peserta pemilu 2024-fo-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024 saat ini boleh menggelar rapat umum atau kampanye terbuka.

Peserta pemilu dimaksud adalah capres-cawapres maupun para calon anggota legislative (caleg).

Kampanye akbar dimulai 21 Januari lalu hingga 10 Februari 2024. Meski terbuka. Tapi ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  di semua daerah akan terus memantau setiap kampanye terbuka yang digelar di daerah masing-masing.

BACA JUGA:Banyak Pohon jadi Sasaran Kampanye

BACA JUGA:Rakor Peserta Pemilu di Lahat, Kampanye Senyap jadi Bahasan, Kenapa?

Apa saja yang dilarang dilakukan saat kampanye terbuka? Hal yang dilarang dalam kampanye akbar yakni melibatkan anak-anak, unsur TNI/Polri, ASN maupun perangkat kelurahan sebagai peserta kampanye.

Kemudian, peserta kampanye juga dilarang menggunakan knalpot brong.

Selama pelaksanaan kampanye terbuka, pelaksana kampanye boleh membagikan bahan kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Apa saka bahan kampanye itu? Dijelaskan, bahan kampanye yang boleh dibagikan misalnya stiker, kaos, kalender, selebaran, dan lainnya.

BACA JUGA:Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat

BACA JUGA:Sumsel Zona 3 Kampanye Akbar, Tiga Hari Terakhir Fleksibel, Potensi Kerawanan

sebelum melaksanakan kampanye rapat umum tersebut, diminta juga mendaftarkan juru kampanye yang akan tampil.

Nah, pengawasan secara langsung oleh Bawaslu pada setiap kegiatan kampanye akbar itu bertujuan untuk memastikan peserta pemilu, baik parpol  maupun tim kampanye calon mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku.

Aturan itu tentu saja yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye metode rapat umum.

Pengawasan kampanye akan melibatkan semua unsur pengawas mulai dari pengawas tingkat desa, pengawas tingkat kecamatan, sampai dengan pengawas tingkat kabupaten.

BACA JUGA:Sejumlah Parpol Dana Kampanye Rp0, Berdasar LADK yang Diterima KPU di Sumsel

BACA JUGA:Tolak Politik Uang hingga Kampanye Hitam

Sebelumnya, KPU sudah membagi zonasi kampanye akbar Pemilu 2024. Berikut ini rinciannya:

1.Zona A

Zona A kampanye akbar meliputi provinsi  Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau (Kepri), Jawa Tengah,  Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Utara (Sulut), Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan

2.Zona B

Zona B kampanye akbar meliputi provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Tengah (Sulteng), Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

BACA JUGA:Relawan Prabowo-Gibran Siap Menangkan Pilpres 2024 Sekali Putaran, Gelar Kampanye Kreatif di Tangerang Selatan

BACA JUGA:PSI Membengkak, Golkar Menyusut, Revisi Dana Kampanye Parpol

3.Zona C

Zona C kampanye akbar meliputi provinsi Sumatera Barat (Sumbar),  Sumatera Selatan (Sumsel), Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jawa Barat (Jabar),  Jawa Timur  (Jatim), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Papua, dan Papua Tengah

Dengan telah ditetapkannya tiga zonasi yang akan digunakan dalam kampanye akbar mulai 21 Januari lalu, pelaksanaan kampanye ketiga pasangan calon harus mengikuti lokasi yang sudah ditetapkan.

Dalam kampanye akbar nanti, paslon dan partai pendukung akan dibagi sesuai zonasi setiap harinya.

Paslon nomor urut 1 akan memulai dari kampanye akbar pada 21 Januari dari Zona A. Paslon nomor urut 2 pada hari itu mulai dari Zona B dan paslon nomor urut 3 akan mulai dari Zona C.

BACA JUGA:15 Partai Tuntas Perbaikan Dana Awal Kampanye

BACA JUGA:Kampanye Simpatik, Sapa Warga

Pada hari selanjutnya, mereka bertukar posisi secara berurutan. Pengecualian terjadi di tiga hari terakhir kampanye akbar,  8-10 Februari 2024.

Semua pasangan capres-cawapres diperkenankan memilih tempat kampanye tanpa terikat zonasi.

Kerawanan berpotensi terjadi pada 9-10 Februari. Sebab waktu dan tempat pelaksanaan antara paslon nomor urut satu dan tiga berimpitan.

Pada 9 Februari, Anies menggelar kampanye akbar di Sidoarjo dan Prabowo di Surabaya. Sementara tanggal 10, Anis kampanye di Jakarta Internasional stadium, Prabowo di Stadion Gelora Bung Karno.

BACA JUGA:Kreatif! Caleg ini Kampanye Layaknya Mapala, Menginap di Desa Pakai Tenda Doom

BACA JUGA:Surat Suara Rusak ditemui di 127 Daerah, Laporan Awal Dana Kampanye, PDIP Tertinggi

Berbeda dengan kedua paslon lain, Ganjar menggelar kampanye di Jakarta pada 9 Februari dan menutupnya di Jawa Tengah pada 10 Februari.

 Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, fleksibelitas yang diberlakukan di tiga hari terakhir sesuai dengan kesepakatan dalam rapat bersama tim paslon.

"Mereka antar tim paslon mengatur untuk kami dimana saja, itu minta keleluasaan, kita berikan," ungkapnya.

August Mellaz menambahkan, meski sama-sama di Jakartam, tapi tidak menjadi persoalan. Sebab, lokasi pelaksanaan kampanye akbar dipastikan tidak dalam lokasi yang sama.

BACA JUGA:Wow! Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet Selama Masa Kampanye Pemilu 2024, Apa Saja?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan