Wow! Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet Selama Masa Kampanye Pemilu 2024, Apa Saja?

Wow! Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet dalam Kampanye Pemilu 2024, Apa Saja?-Ilustrasi: accessnow.org-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kampanye Pemilu Serentak 2024 masih berlangsung, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menemukan sejumlah pelanggaran konten internet selama periode ini.

Menurut Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, hingga 2 Januari 2024, terdapat 204 pelanggaran konten internet yang terdeteksi selama 36 hari kampanye Pemilu 2024.

Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan siber, Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu, dan analisis aduan masyarakat.

Pelanggaran konten internet tersebut melanggar ketentuan undang-undang terkait Pemilihan Umum dan Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?

BACA JUGA:Terungkap! Tips Konsumsi Bawang agar Khasiatnya Maksimal Jangan Dikunyah, Ahli Anjurkan Begini

Jenis pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye mencakup ujaran kebencian, politisasi SARA, dan berita bohong.

Ujaran kebencian menjadi pelanggaran terbanyak dengan 95%, diikuti oleh politisasi SARA sebanyak 4%, dan berita bohong dengan 1%.


Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet Selama Masa Kampanye Pemilu 2024-Ilustrasi: jannoon028/freepik-

Dalam hal platform media, Instagram menjadi platform paling banyak digunakan untuk pelanggaran konten internet (35%), diikuti oleh Facebook (34%), Twitter (27%), TikTok (3%), dan YouTube (1%).

Mayoritas pelanggaran diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Jangan Rusak Pohon demi Kampanye! Bawaslu OKI Tegas: APK di Pohon Harus Diturunkan

BACA JUGA:6 Campuran Rempah-Rempah yang Bikin Kopi jadi Lebih Enak dan Sehat, Apa Saja?

Dari 204 konten melanggar, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan kemudian ditangani dengan takedown.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan