Target Rehabiliitasi DAS 35.740,59 Ha, Dirjen PKTL Tinjau Lokasi Rehabilitasi DAS
TANAM: Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL), Dr. Hanif Faisol Nurofiq melakukan kegiatan penanaman penanaman selama musim penghujan di Kabupaten Ogan Ilir.-Foto: Ist-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL), Dr Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung lokasi pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) SKK Migas Medco E&P Grissik Ltd di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (20/1).
“Ini sebagai respon terhadap perubahan iklim dan krisisnya Indonesia,” ujar Dirjen PKTL Dr Hanif. Dikatakannya, pihaknya berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebagaimana diamanatkan oleh Enhanched Nationally Ditented Contribution (NDC), peningkatan komitmen penurunan emisi menjadi 31,89% dengan usaha sendiri (tanpa syarat) dan 43,2% dengan bantuan internasional, dimana salah satu sektor yang mendorong adalah Forest and Other Land Use (FOLU).
Hadir Kadishut Sumsel, Pandji Tjahjanto dan Kepala Balitbangda Sumsel Dr Alamsyah. Lebih lanjut ia menambahkan aksi-aksi korektif yang berpihak kepada masyarakat telah diambil oleh pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam mensinergikan upaya pengendalian perubahan iklim dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Kami merencanakan peningkatan penanaman pohon antara lain, dengan mendorong pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,” jelasnya.
BACA JUGA:Ternyata, Mister X yang Ditemukan di Aliran Sungai Diduga Korban Pembunuhan
BACA JUGA:Bukit Asam Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha
Kewajiban penanaman ini merupakan kewajiban sebagai pengganti dari pembukaan/penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, kegiatan eksplotasi minyak dan gas, dan kegiatan lainnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan diketahui secara keseluruhan terdapat 1.308 IPPKH/PPKH dengan luas 608.278,31 Ha yang memiliki kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 435 PPKH (110.928,21 Ha) belum mengusulkan lokasi rehabilitasi daerah aliran sungai.
“Khusus Sumsel terdapat IPPKH/PPKH yang telah terbit baik yang masih berlaku ataupun sudah habis masa berlakunya sejumlah 95 (sembilan puluh lima) unit, yang memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai dengan luasan 35.740,59 Ha, dengan realisasi penanaman seluas 10.026,59 Ha,” paparnya.
Dari data di atas realisasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS oleh para pemegang IPPKH/PPKH di Sumsel perlu lebih ditingkatkan lagi. Selain kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, kegiatan penggunaan kawasan hutan juga merupakan sumber pendapatan negara melaui Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan.
BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Minim, Tetap Buang Sampah di Aliran Sungai
“Target Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan Tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.609.961.629.000. Realiasi Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan Pertanggal 13 Desember 2023 telah jauh melampui dari target yang ada yaitu dengan total Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp2.457.053.126.963,” tuturnya.
Diketahui, SKK Migas-Medco E&P Grissik Ltd di Sumsel memiliki 12 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Seluas 757,78 Ha. Sebanyak 9 (sembilan) unit merupakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan lama (dahulu atas nama SKK Migas ConocoPhillips (Grissik) Ltd) seluas 659,60 Ha.