CATAT! Hal Kecil Ini Bisa Membuat Penerbitan NI PPPK Tertunda, Peserta Lulus 2023 Wajib Baca!

Ilustrasi artikel CATAT! Hal Kecil Ini Bisa Membuat Penerbitan NI PPPK Tertunda, Peserta Lulus 2023 Wajib Baca! . Foto: BKN--

Jika dokumen sesuai persyaratan, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau wakilnya.

Dokumen usulan kemudian diserahkan ke BKN atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja instansi.

4. Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK

BKN atau Kantor Regional melakukan verifikasi terhadap usulan penetapan NI PPPK untuk memastikan kesesuaian data peserta dengan lowongan jabatan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Mekanisme Pemberian Tunjangan 2024, Dirjen Nunuk Beri Info Penting Bagi Guru PNS dan PPPK, Simak Pesannya

BACA JUGA:Terancam Tak Jadi PPPK, Guru Honorer Prabumulih Gelar Aksi ke DPRD, Hal Ini yang Mereka Tuntut

5. Input Data Peserta ke SAPK

Jika usulan memenuhi syarat, data peserta dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK kemudian ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.

6. Dokumen NI PPPK Dikirim Kembali ke Instansi Pengusul

Setelah ditandatangani, dokumen penetapan NI PPPK dikirim kembali ke instansi pengusul untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh PPK masing-masing.

7. Pengangkatan PPPK

Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.

Nah, itulah proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, semoga bermanfaat untuk semua. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan