Jika Tak Terbukti Pidana, Preseden Buruk, Bawaslu OI Sebut Sudah Ada Keputusan, Hari Ini Diumumkan
Lily Oktayanti Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa-Foto: Ist-
“Salah putusan,ini akan jadi preseden buruk. Apalagi sudah terang, ada pelapor, ada bukti rekaman video. Sudah memenuhi syarat ke ranah pidana,” cetusnya. Menurutnya, jika laporan yang sudah disertai bukti ini juga masih tidak mampu menghasilkan putusan tegas, maka itu akan jadi contoh untuk oknum-oknum kades lain di Sumsel.
“Kalau ini tidak terbukti langgar pidana, makin menegaskan kualitas pengawasan dan penegakan hukum di kita,” ucapnya. Bagindo mengaku agak pesimis dan khawatiran kalau laporan tidak netralnya oknum kades di Ogan Ilir itu berujung tidak terbukti atau hanya pelanggaran administrasi saja.
Namun, ia berharap Bawaslu dan unsur Gakkumdu Ogan Ilir bisa buktikan kalau kekhawatirannya meleset. “Inilah saatnya jalankan sesuai aturan,” cetusnya. Apalagi, pemerintah pusat melalui berbagai kementerian sudah menegaskan, seluruh ASN, termasuk Kades hingga ketua RT diminta dan diharuskan untuk netral. Kapan pun dan di mana pun.
Sebelumnya, ahli hukum pidana Unsri, Hamonangan Albariansyah SH mengatakan, pasal 490 UU Pemilu menjadi salah satu pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini oknum kades ini. "Yang pasti salah satunya pasal 490 UU pemilu terkait netralitas dari kepala desa atau netralitas ASN," kata dia usai datang ke Gakkumdu Ogan Ilir, beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Paripurna Istimewa DPRD Dua dekade Ogan Ilir, Berkolaborasi Semakin Maju
BACA JUGA:HEBOH: Perahu Bidar Bupati Ogan Ilir dan Istrinya Terbalik, Begini Kondisinya!
Pada pasal tersebut menjelaskan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Lambannya proses laporan dugaan ketidaknetralan oknum kades di Ogan Ilir ini mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum mengatakan, jika merasa proses di Bawaslu Ogan Ilir tidak sesuai harapan, pelapor dipersilakan lapor ke Ombudsman.
“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya. Ombudsman Sumel masih berprasangka baik Bawaslu OI akan segera mengeluarkan putusannya. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat heboh oknum kepala desa dan perangkat desa di Tambang Rambang. Yang diduga sebagai tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2024.
Video dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa tersebut di grup-grup WhatsApp. Dalam video terlihat, sang kepala desa mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya Simpang Empat. Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu kecamatan Rambang Kuang.
Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu terjadi 7 Desember 2023. Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa.
BACA JUGA:Ya Tuhan! Caleg DPRD Ogan Ilir Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Palindra, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Korban Kecelakaan Meninggal dan Tabrak Lari di Ogan Ilir Meningkat
Video berawal, kepala desa itu menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. Kepala desa merasa bertanggung jawab dengan keamanan lokasi dan berjanji akan melindungi warganya yang bekerja di sana.