Modifikasi Tangki Jadi 200 Liter, Minibus dan Truk Berulang Kali Isi Solar Subsidi di SPBU
KEJAHATAN MIGAS : Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, melihat ratusan jeriken berisi solar subsidi yang berhasil diamankan dari pengepul dan pengecor BBM subsidi dari SPBU. (foto tengah) Mobil Panther Miyabi berisi tangki modifikasi kapasitas 200 li-FOTO: GITE WIJAYA/SUMEKS/IST-
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim. "Total barang bukti BBM sola subsidi sekitar 6.500 Liter, 1 mobil Panther Miyabi tangki modifikasi, serta 1 dump truck putih dan 1 truk engkel juga tangki modifikasi,” tegas Jhoni.
Jhoni menyebut, BBM subsidi dari ngecor di SPBU itu oleh tersangka dijual lagi ke perusahaan-perusahaan. Dengan keuntungan Rp2.000 ribu per liter dari dari harga beli tersangka. “Tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja," imbuhnya.
Tersangka Ari Ardiansyah, mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis ngecor solar subsidi dari SPBU. Namun dia membantah keterangan polisi, hasilnya dijual lagi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Muara Enim maupun Lahat. “Itu untuk dipakai sendiri," cetusnya.
Di bagian lain, modus hampir serupa sebelumnya diungkap Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 8 Januari 2024 lalu. Mengamankan operator SPBU 24.307.155, di Jl Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, berinisial IZ dan sopir L300 box berinisial HC.
HC menggunakan banyak barcode MyPertamina dan dilayani IZ selaku operator SPBU langganannya. Dari mengisi solar subsidi berulang kali, HC dapat upah Rp250 ribu untuk satu tripnya atau pembelian 100 liter solar. Bosnya berinisial HD, yang diklaim masih juga buron.
Sementara operator SPBU berinisial IZ, dapat komisi Rp20 ribu per 100 liter solar yang diisikannya ke mobilnya HC. HD mentransfer uang komisi itu ke rekening tersangka IZ. Dalam sehari keuntungannya Rp2 juta. IZ mengaku berbagi ada 4 operator shift pagi dan 4 shift siang.
Buntut oknum operator SPBU itu tertangkap polisi kongkalikong dengan sopir, dalam penyalahgunakan BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga memberikan saksi berupa penghentian penyaluran BBM solar selama 30 hari ke SPBU 24.307.155 di Jl TAA, Kabupaten Banyuasin.
Sehari berselang, 9 Januari 2024, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek gudang pengoplosan BBM ilegal itu di Jl Talang Keramat, Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Ada 2 pekerja yang diamankan, berinisial Tersangka FJ (20) dan JM (16). Tugasnya mengoplos BBM dengan perbandingan 100 liter BBM olahan rakyat : 300 liter solar subsidi. Solar subsidi dapat pasokan diangkut mobil jenis Pajero dan Kijang ke gudang itu.
Barang bukti dalam gudang itu, 23 baby tank kapasitas 1.000 liter. Sebanyak 18 baby tank kondisi kosong, dan 5 baby tank berisi solar subsidi. Lalu, 2 unit pompa, selang, kayu sebagat alat pengaduk, dan handphone (hp).
Lagi-lagi AM pemilik gudang masih buron, RF selaku pengawas gudang juga belum tertangkap. Di bagian lain, baru-baru ini di halaman Mapolda Sumsel terparkir truk tangki warna putih bertuliskan Pertamina. Dengan nopol BG 8918 DD dan nomor lambung 18, diamankan polisi diduga juga terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Namun belum dirilis polisi. (way/air/)