Tidak Jeranya Pelaku Kejahatan Migas, Salah Satunya karena Hukumannya Rendah
Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.--
“Namun kesulitannya terkait dengan lingkungan hidup. Pengelolaan minyak sangat tidak ditoleransi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI,” bebernya.
Sebab, industri minyak oleh masyarakat ini tidak memperdulikan Health Safety Security and Environment (HSSE). “Karena itu tidak diizinkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya. (air)
BARANG BUKTI : Barang bukti sebanyak 24 barcode MyPertamina yang didapatkan tersangka HC, untuk mengisi solar berulang kali di SPBU TAA. FOTO: ANDRI/SUMEKS