Tidak Jeranya Pelaku Kejahatan Migas, Salah Satunya karena Hukumannya Rendah
Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dari kasus-kasus illegal things, yang paling banyak diungkap adalah perkara minyak dan gas bumi (migas) alias illegal drilling. Tahun 2022 terjadi 90 kasus dan penyelesaian kasusnya juga 90, dengan 143 orang tersangka.
“Tahun 2023, naik jadi 108 kasus dengan penyelesaian 96 kasus, jumlah tersangka 164 orang,” papar Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, dalam Press Release Akhir Tahun 2023 di Mapolda Sumsel, 28 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Dukung Polda Sumsel, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas SPBU jika Terbukti Melakukan Pelanggaran
BACA JUGA:Sopir Gunakan Banyak Barcode MyPertamina, Bos Minyak Transfer Upah ke Rekening Operator SPBU
Polda Sumsel kemudian mencatat, sudah ada 94 terdakwa kasus illegal drilling yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di pengadilan. Sayangnya, sebanyak 43 orang terdakwa hukumannya di bawah 6 bulan penjara.
Hukuman terhadap pelaku tindak pidana migas itu tergolong ringan. Tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara, dan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Sehingga hukuman yang ringan itu, menjadi salah satu penyebab masyarakat tidak jera melakukan tidak pidana illegal drilling.
“Disamping ada juga masalah-masalah sosial lainnya. Dimana illegal drilling itu bagi masyarakat satu-satunya sumber hidup, atau sumber perekonomian mereka,” tutur Kapoda. Namun, undang-undang (UU) masih melarang.
Bahwa illegal drilling tidak ada toleransinya, itu tindakan ilegal. Begitupun illegal minning, illegal fishing, dan illegal logging. ”Sehingga diasumsikan, efek jera terhadap pelaku belum optimal,” imbuhnya.
BACA JUGA:Siang-Malam Antre, Sepi Tanda Stok Solar Subsidi Habis, Picu Macet, Jadi Keluhan Masyarakat
BACA JUGA:Ternyata Ini Modus Antrean Nakal Bio Solar di SPBU, Bagi Keuntungan Biar Lancar
Sementara soal penindakan di lapangan, Polda Sumsel dan jajarannya sudah all out. Pada 2022, melakukan penutupan 11 sumur minyak ilegal di Muba. Barang buktinya 177,181 ton minyak bumi dan olahan. Barang bukti lain, 5 unit sepeda motor, 39 unit mobil, dan 36 unit truk.
Kemudian tahun 2023 ini, Polda Sumsel dan Polres Muba sudah menutup sebanyak 297 sumur minyak ilegal. “Yang jadi perhatian, jumlah barang buktinya meningkat sekitar 1.000 persen. Mencapai 1.048,11 ton minyak bumi dan olahan. Serta 153 illegal refinery (penyulingan minyak ilegal),” papar Kapolda. Barang bukti lain, 20 unit motor, 39 unit mobil, dan 41 unit truk, serta 2 kapal tanker.
Mengapa masih ada sumur minyak ilegal dan tempat penyulingan ilegal, menurut Kapolda, karena jumlahnya terlalu banyak. “Tidak ada angka yang pasti, hanya perkiraan sekitar 7.000-an. Jika yang sudah kami tutup 297 sumur, berarti ada 6.800-an sumur yang masih beroperasi,” tuturnya.
Karena itu tadi, berhubungan dengan masalah sosial, budaya, ekonomi, dan kemampuan Polri untuk melakukan penegakan hukum. Pihaknya sudah berulang kali mendesak kementerian terkait supaya ini dilegalkan.