Yonarmed 15/Cailendra Periksa Motor Prajurit. Pakai Knalpot Brong Disanksi !

Mayor Arm Timotius Yogi selaku Danyonarmed 15/Cailendra memeriksa kendaraan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan motor dan surat-surat kendaraan pribadi termasuk knalpot di depan Garasi Meriam 105/tarik KH-178. Martapura.--

OKUT,SUMATERAEKSPRES.ID – Suara bising knalpot brong atau knalpot racing pada kendaraan roda dua selalu kerap meresahkan penggun jalan dan pemukiman warga yang dilintasi.

Pasalnya, suara keras dari knalpot brong tersebut  bikin semua orang  kaget dan risih.

Untuk mencegah penggunaan knalpot brong atau racing, Yonarmed 15/Cailendra menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kendaraan pribadi roda dua milik seluruh prajurit Yonarmed 15/Cailendra.

Kegiatan berlangsung di depan Garasi Meriam 105/tarik KH-178. Martapura.

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Knalpot Bocor, Nomor 3 Paling Optimal

BACA JUGA:Knalpot Standar Serasa Knalpot Racing? Itu Bocor Bro, Begini Ciri-cirinya

Mayor Arm Timotius Yogi selaku Danyonarmed 15/Cailendra menegaskan pemeriksaan kendaraan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan motor dan surat-surat kendaraan pribadi termasuk knalpotnya.

“Pemeriksaan mencakup kelengkapan SIM, STNK, dan KTA, serta kelengkapan kendaraan seperti helm, lampu, rem, ban, kondisi mesin, dan pengecekan knalpot yang harus sesuai standar," ujar Mayor Arm Timotius Yogi.

Hal ini, lanjutnya, bertujuan agar memberikan suasana aman dan nyaman kepada masyarakat dan terhindar dari suara bising (knalpot brong) dan dapat mengganggu pengendara lain

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta memastikan kesiapan kendaraan pribadi anggota Yonarmed 15/Cailendra.” tegasnya.

BACA JUGA:Knalpot Kendaraan Mengeluarkan Asap? Berikut Cara Mencegahnya

BACA JUGA:Potong Knalpot Brong Hasil 3 Bulan Razia

Pihaknya akan secara rutin untuk mengantispasi agar tidak berulangnya kejadian yang terjadi yaitu gesekan dengan masyarakat yang diakibatkan oleh knalpot brong dan memberikan rasa nyaman dan kepercayaan masyarakat.

"Khususnya di Martapura dan OKU Timur Sumatera Selatan.” tuturnya.

Sementara itu, Satuan Lalulintas Polres Muara Enim, memberikan imbauan dan sosialisasi kepada sejumlah bengkel dan variasi motor. Pemasangan knalpot bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan dan denda Rp250 ribu.

Kasat Lantas AKP Suwandi mengatakan telah melakukan imbauan secara door to door kepada pemilik bengkel dan variasi sepada motor agar tidak melayani dan menjual pemasangan knalpot brong atau racing.

BACA JUGA:Polres Musi Banyuasin Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Mayoritas Punya Anak Sekolahan

BACA JUGA:Tingkat Kebisingan Tinggi, Musnahkan Knalpot Brong

Aturan larangan menggunakan knalpot brong atau racing tersebut tertuang dalam UULAJ No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat 3.

Sebab, kata dia, suara bising knalpot brong tersebut sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat terutama di pemukiman padat penduduk.

"Knalpot brong atau racing  yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua," ajaknya.

Oleh kerena itu, pihaknya dengan cara humanis, memberikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel maupun variasi untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot yang tidak standar.

BACA JUGA:Membeli Motor Bekas, Perhatikan Beberapa Tips Ini

BACA JUGA:Ini Dia Cara Ampuh Merawat Motor Matik Agar Tetap Prima

"Tujuannya, agar menciptakan suasana yang aman dan tertib pada masyarakat. Sebab, suara bising knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sosialiasi ke sekolah-sekolah memberikan pemahaman kepada pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing dan selalu mentaati tertib berlalu lintas.

"Apabila masih ditemukan pada kalangan pelajar menggunakan knalpor brong tersebut, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas," pungkasnya. (way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan