Potong Knalpot Brong Hasil 3 Bulan Razia

PALEMBANG -  Pemilik kendaraan-kendaraan yang mengenakan knalpot brong, hanya bisa terdiam dan pasrah.

Melepas dan memotong knalpot brongnya sendiri, atau dibantu orang bengkel bawaannya.

Ada sebanyak 174 unit kendaraan roda 2 (R2) dan roda 4 (R4), yang terjaring razia dan penilangan oleh Satlantas Polrestabes Palembang, sepanjang April sampai 20 Juni 2023.

“Kalau sama pelanggaran lain, lebih dari 200-an kendaraan yang kami amankan dan tilang.

174 unit ini yang memakai knalpot brong saja,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra SIK, kemarin.

Pemilik kendaraan mendapatkan surat tilang, kendaraannya diamankan. Kemudian ganti dengan knalpot standar, baru knalpot brongnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dan las. 

“Operasi yang digelar ini bertujuan menciptakan kawasan tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong,” tambahnya.

Lanjut Emil, rincian dari 174 kendaraan berknalpot brong itu, hasil razia April hingga Juni. Pada April terjaring 38 unit kendaraan,

Mei ada 33 unit  kendaraan, dan hingga 20 Juni tilang lagi 103 unit kendaraan knalpot brong.

Penilangan dan pemusnahan kendaraan yang memasang knalpot brong itu, untuk memberikan efek jera bagi pemiliknya dan masyarakat lainnya.

“Kami tidak main-main. Beberapa knalpot yang dipotong pemiliknya tadi, meski ada harganya yang lumayan mahal,” tuturnya.

Tomi, salah satu pemilik kendaraan berknalpot brong, mengklaim sebenarnya sudah berniat mengganti knalpot racing mobilnya.

Sebab keluarganya juga sudah komplain. “Kalau saya bongkar sendiri tidak bisa. Waktu mau ke bengkel, terjaring razia dekat Pasar Cinde, Minggu (18/6),” akunya.

Harga knalpot racing atau brong mobilnya, lumayan mahal. “Belinya sekitar Rp5 jutaan. 

Karena kena tilang, mau tidak mau baru saat inilah saya bisa membongkarnya. Itu setelah saya bawa orang bengkel,” cetusnya.  (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan