Apa Saja Jenisnya, 787 Ekor Burung Liar dari Lahat Diselundupkan Tujuan Pulau Jawa

SATWA ILEGAL: Bus Lantra Jaya nopol BG 7020 EA yang mengangkut 787 ekor burung tanpa dokumen dari Lahat Sumsel tujuan Bekasi Jawa Barat, diamankan PJR Ditlantas Polda Lampung di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Sabtu (6/1) dini hari. FOTO: IST--

Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin perihal menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tersangka AS diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Tentunya kami berupaya dari sisi penegakan hukum, seperti melakukan penangkapan penjual kulit harimau di Sarolangun dan Pelalawan, sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat, dan gading gajah di Aceh,” tegasnya.

Sebab peredaran satwa ilegal mengancam densitas dan diversitas satwa di alam “.Tidak berhenti di situ (penindakan hokum), kami juga melakukan pengawalan terhadap kasus hingga putusan inkracht,” tambah Subhan. (rnn/KLHK/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan