Begini Cara Menyusun dan Mengajukan Pembelaan atau Pledoi ?
PENGACARA : Pledoi merupakan sebuah instrument yang sangat penting dari pekerjaan seorang pengacara (lawyer) dalam mendampingi seorang terdakwa dalam persidangan.--
Tidak mudah memang, tetapi kuncinya terletak pada sejauh mana seorang pengacara menguasai materi perkara dan menguasai fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan.
Ini tentu erat kaitannya dengan sejauh mana seorang pengacara memberikan perhatian dan melakukan pencatatan terhadap segala hal yang terjadi dalam ruang persidangan.
Di lain pihak terkait pula dengan materi terkait perkara yang ada pada diri pengacara yang akan didalaminya selama dalam proses pemeriksaan.
Tanpa ada objek atau materi yang menjadi fokus yang ingin didalami pengacara dalam proses pemeriksaan perkara, maka adalah mustahil lahir sebuah pledoi yang baik dan yang mungkin terjadi adalah sebuah pledoi yang “kering”.
BACA JUGA:Utus Pengacara, Kades HT Siap Beri Penjelasan
BACA JUGA:Pengacara Urus Penangguhan
Bahkan tidak mungkin merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri atau jauh dari apa yang diharapkan dan dipahami terdakwa.
Menyusun sebuah pledoi adakalanya lebih sulit dari menyusun sebuah karya ilmiah. Sebuah pledoi terikat dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sedangkan sebuah karya ilmiah bebas memilih literatur dan data yang diperlukan serta tidak terikat dengan nasib seseorang.
Sebuah karya ilmiah menjadikan kasus sebagai data atau bahan kajiannnya, sebaliknya sebuah pledoi membutuhkan teori atau ajaran hukum untuk mendukung.
BACA JUGA:Pengacara Korban Berharap JPU Banding
BACA JUGA:Korban Pencabulan di Ponpes Lempuing Bertambah, Pengacara Ajukan Somasi dan Laporan Baru
Selain itu, menguatkan kesimpulan pembuktian unsur pidana dari pasal yang didakwakan yang ditarik dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Di dalam praktek atau dalam sebuah pledoi tidak jarang juga ditemukan adanya pledoi disusun penuh dengan pengedepanan teori-teori atau ajaran hukum dan minim porsi fakta hukum dari perkara yang dihadapi.
Ada juga kemungkinan sebuah pledoi penuh dengan fakta-fakta tetapi menim dukungan teori atau ajaran hukum.
Kedua kecenderungan ini tentu sama jeleknya bagi sebuah penyusunan pledoi, dan sama-sama berpotensi pledoi akan tampak tidak maksimal.
BACA JUGA:Kami Harap Sularno Bebas, Besok Sidang, Pengacara Ungkap Dua Alasan