Korban Pencabulan di Ponpes Lempuing Bertambah, Pengacara Ajukan Somasi dan Laporan Baru
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejadian pencabulan yang melibatkan seorang penjaga dan pengajar di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Lempuing menambah jumlah korban. Pada hari Jumat (2/6/2023), tim pengacara dari Prasaja Law Firm, yang terdiri dari Aulia Aziz Al Haqqi SH, Miftahul Huda SH, dan Subrata SH, membuat laporan baru di SPKT Polres OKI. Korban, DT (14) yang merupakan warga Lempuing, sedang menjalani visum setelah selesai menjalani pemeriksaan. "Kami baru saja membuat laporan dan laporannya sudah petugas terima," ungkapnya. Tidak hanya membuat laporan, Aulia Aziz Al Haqqi juga mengirimkan somasi kepada pihak Ponpes untuk menuntut pertanggungjawaban secara materi kepada keluarga kliennya. Salah satu isinya menyatakan bahwa klien merasa keberatan dan tidak menerima bahwa anaknya menjadi korban. BACA JUGA : Mulianya Polisi Ini, Dia dan Istri Putuskan Rawat Bayi Raskah yang Ditinggal Ibunya Depan SPBU Terutama karena kejadian tersebut terjadi di dalam Ponpes, tempat pelaku seharusnya memberikan contoh yang baik sebagai pengajar. Pihak pengacara menuntut agar pengurus Ponpes mengganti kerugian yang timbul akibat kejadian ini, baik secara moral maupun materi. Kerugian materi meliputi pengembalian seluruh biaya yang telah keluarkan oleh keluarga klien untuk biaya wajib selama anaknya menjadi santri. Serta biaya non-wajib seperti sumbangan dan donasi. Selain itu, biaya yang timbul akibat mengurus laporan juga harus pengurus Ponpes tanggung.