https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kurir Pasutri 'Pecah' Narkoba 41 Ribu Butir Ekstasi di Palembang, 144 Kg Sabu di Asahan dan Surabaya

KURIR 144 KG SABU: Pasutri MT (30) dan RT (28) , kurir 144 sabu yang diungkap Polrestabes Surabaya, Polrestabes Palembang, dan Polres Asahan. FOTO: NET--

Dari pengakuan MT, barang haram itu merupakan rangkaian dengan jaringan negara luar Indonesia. 

Menurutnya, MT mendapat perintah dari seorang pria berinisial K (DPO) pada Sabtu, 2 Desember 2023, untuk membawa 185 bungkus kemasan teh Tiongkok isi sabu serta ekstasi di pesisir pantai depan wihara di kawasan Tanjung Balai.

BACA JUGA:Polisi Sergap Pengedar Narkoba

BACA JUGA:Wadidaw! 67 Pengunjung THM di Kampung Baru Positif Narkoba, Ini Penampakannya

Minggu, 3 Desember 2023, MT mendapat perintah dari K untuk menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. 

MT mengajak istrinya, RT mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk disembunyikan sabu-sabu itu.

"Narkotika ini dipecah sebanyak 14 bungkus berisi ekstasi di Palembang dan sudah diamankan beserta kendaraannya,” paparnya.

Selanjutnya MT serta RT ke Surabaya membawa 29 paket teh China warna kuning. “Saat ini masih kami dalami pada sisa yang ada karena sebelum penangkapan bergeser ke wilayah di luar Surabaya," katanya.

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia eks Kompleks Teratai Putih, Juru Parkir-Karyawan Kafe Positif Narkoba

BACA JUGA:Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Kawasan Tangga Buntung. Ini Hasilnya!

MT mengaku mendapat upah hingga ratusan juta sebelum mengirim sabu-sabu. Uang itu telah diterima sebelum ia berangkat ke Surabaya.

"Motifnya (MT) sebagai kurir, mendapat upah Rp200 juta dari 2 kali pengiriman sebelumnya, saat ini pengirimannya belum dapat komisi," ujar dia.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan akibat ulahnya MT dan RT terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata dia. (*/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan