Polisi Sergap Pengedar Narkoba
Tersangka Yara Anarki-FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS -
Ganja Selipkan di Motor
LAHAT - Satnarkoba Polres Lahat meringkus tersangka Yara Anarki (20) warga Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Tersangka ditangkap di Jl. SD Percontohan Kelurajan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Selasa (5/12) sekitar pukul18.00 WIB. Didapat barang bukti lima paket kecil daun ganja dengan berat 10,18 gr. Handphone, sebuah kantong plastik warna hitam, dan motor Yamaha type MX King warna Silver.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIk melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. “Bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian saat tersangka Yara Anarki berada di pinggir jalan dekat SD tersebut, langsung disergap,” ujarnya, Kamis (7/12).
Saat itu, kata AKP M Romi, tersangka sedang berdiri menunggu calon pembeli di pinggir jalan. “Polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 5 paket kecil daun Ganja yang diselipkan di batok kepala motor Yamaha MX King warna Silver milik tersangka,” jelasnya.
Kemudian polisi juga mengamankan handphone milik tersangka yang mana ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka. "Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Statusnya pengedar. Kasus kita kembangkan guna menangkal bandar besarnya," tukasnya. (gti)