RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Ini 3 Pertimbangan Utamanya!
Firli Bahuri, diberhentikan Presiden Jokowi sebagai ketua KPK. Foto: jawapos--
Firli dinyatakan melanggar pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 terkait hubungannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu sedang ditangani oleh KPK.
Pelanggaran ini mencakup tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasi dengan SYL kepada pimpinan KPK lain, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.
BACA JUGA:Terbukti Langgar Etik, Firli Bakal Dipecat
Dewas KPK menegaskan bahwa sanksi etik berat diberikan kepada Firli Bahuri. (Novis)