https://sumateraekspres.bacakoran.co/

RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Ini 3 Pertimbangan Utamanya!

Firli Bahuri, diberhentikan Presiden Jokowi sebagai ketua KPK. Foto: jawapos--

Firli dinyatakan melanggar pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 terkait hubungannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu sedang ditangani oleh KPK.

Pelanggaran ini mencakup tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasi dengan SYL kepada pimpinan KPK lain, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan. 

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Minta Kapolda Metro Jaya Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan, Ini Lengkap 10 Petitumnya

BACA JUGA:Terbukti Langgar Etik, Firli Bakal Dipecat

Dewas KPK menegaskan bahwa sanksi etik berat diberikan kepada Firli Bahuri. (Novis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan