https://sumateraekspres.bacakoran.co/

RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Ini 3 Pertimbangan Utamanya!

Firli Bahuri, diberhentikan Presiden Jokowi sebagai ketua KPK. Foto: jawapos--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kamis, 28 Desember 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, yang menghentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPK periode 2019-2024. 

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, mengikuti tiga pertimbangan utama.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa pertimbangan tersebut mencakup surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri pada 22 Desember 2023.

Kemudian putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.

BACA JUGA:Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya

BACA JUGA:Gara-Gara Ini Surat Pengajuan Berhenti Firli Bahuri Ditolak Presiden Jokowi. Kok Bisa?

"Serta berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengamanahkan pemberhentian pimpinan KPK melalui Keppres,"ujarnya, Jumat, 29 Desember 2023.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri pada 18 Desember 2023, sebelum menerima sanksi berat dari Dewas KPK terkait pelanggaran etik. 

Meskipun surat tersebut awalnya tidak dapat diproses oleh Jokowi pada 22 Desember, Firli melakukan revisi sesuai ketentuan UU KPK dan kembali mengirimkannya.

Pada 27 Desember, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. 

BACA JUGA:Mundur dari KPK, Firli Bahuri Ingin Melanjutkan Kehidupan sebagai Purnawirawan Polri dan Rakyat Jelata.

BACA JUGA:Hakim Tunggal PN Jaksel Total Praperadilan Firli, Tetap Ketua KPK Nonaktif Berstatus Tersangka

Sanksi etik berat diberikan berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri, meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi. 

Dewas KPK menegaskan bahwa pengunduran diri dengan sanksi etik merupakan hal yang berbeda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan