Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Menahannya dengan Pasal Ini
GELAR PERKARA: Suasana gelar perkara laka lantas TKP Desa Benakat Minyak, dipimpin Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, dan Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH, Rabu (27/12). Berujung penetapan Ketua KPU Lubuklinggau Topandri sebagai tersangka dan di- FOTO: IST -
*Ditahan, Akui Lalai Mengemudi Mobil
*Tabrak Tewaskan 2 Bocah, 1 Luka Berat
PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres PALI. Dia terancam pidana 6 tahun penjara, atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten PALI yang merenggut nyawa 2 bocah bersaudara.
Kepastian status Topandri itu, setelah Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, memimpin gelar perkara lakalantas tersebut bersama Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH dan penyidiknya, Rabu siang, 27 Desember 2023.
“Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, kepada Sumatera Ekspres, sore kemarin.
Untuk tersangka yang bersangkutan, dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI. “Setelah berkasnya lengkap, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Khairu.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Besan Sendiri Ditangkap, Ternyata Sembunyi Disini
BACA JUGA:Ditangkap Bawa Sajam, Tersangka Minta Panggilkan Pak RT
Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, didampingi Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto SH, menambahkan pihaknya menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun," jelasnya.
Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Rush. “Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin, 25 Desember 2023, Unit Gakkum Satlantas Polres PALI sudah melakukan olah TKP dan menganalisinya bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel.
Kompol Farida menegaskan, sekaligus membantah isu liar yang menyebutkan Polres PALI memfasilitasi pengendara Rush yang merupakan Ketua KPU Lubuklinggau, untuk berdamai dengan pihak korban.
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Segera Sidang, HZ Menunggu Giliran
BACA JUGA:Segera Rampung, Berkas Perkara 3 Tersangka Minyak Oplosan Tunggu Pelimpahan