Segera Rampung, Berkas Perkara 3 Tersangka Minyak Oplosan Tunggu Pelimpahan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.-Foto : Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berkas perkara 3 tersangka yakni Fanesh Chandra, Kusnadi serta Achtor Juhennes yang terjerat kasus minyak oplosan jenis solar sebanyak 20 ton segera dilimpahkan.

"Informasi dari Pidum, berkas ketiga tersangka segera rampung, tinggal menunggu pelimpahan para tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, kata  Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu, 29 November 2023. 

Vanny mengatakan, para tersangka merupakan pengangkut minyak oplosan yang ditangkap oleh petugas kepolisian Polairud Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

"Ya, saat penangkapan barang bukti yang didapat adalah dua truk tangki pengangkut solar oplosan. masing-masing truk berisi solar oplosan seberat 10 ribu liter lebih," jelasnya.

BACA JUGA:Sudah Periksa Dua Saksi, Polda Sumsel Kini Buru Pemilik Gudang BBM Solar Ilegal

Lanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Polairud Polda Sumsel saat mengangkut solar oplosan di Pelabuhan Tanjung Api-Api.

"Kalau Keterangan para tersangka, mereka disuruh oleh seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengangkut minyak ke tempat penyulingan masyarakat," pungkasnya.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka diantaranya bernama Fanesh Chandra ditangkap petugas kepolisian Polairud Polda Sumsel pada sekira 9 Oktober 2023 silam.

BACA JUGA:Produksi Solar Palsu dari Minyak Hitam, Gudang BBM di Babat Toman Digerebek Polisi

Tersangka Fanesh Chandra saat itu sedang berada di dermaga atau pelabuhan Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin.

Saat hendak masuk kapal, petugas lalu melakukan pemeriksaan pada truk tangki modifikasi yang dikendarai tersangka, dan ditemukan bermuatan minyak oplosan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau 10 ton.

Dari keterangan tersangka, minyak solar oplosan 10 ton tersebut rencananya akan didistribusikan dan dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Bangka Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan