https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Produksi Solar Palsu dari Minyak Hitam, Gudang BBM di Babat Toman Digerebek Polisi

foto ilustasi-foto : tommi/sumeks-

SEKAYU - Jajaran Unit Pidsus Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil membongkar kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Sabtu (21/10) lalu, pukul 16.30 WIB. 

Pemalsuan BBM jenis solar ini terjadi di sebuah gudang pada wilayah Dusun I Desa Karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin. Ada  5 tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian dalam penggerebekan di gudang itu.

Kelima tersangkanya, Zikar alias Ikung (41), Alpian alias Ian (37), Syukur (35), dan Doni Wijaya (21). Keempatnya warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan. Seorang lagi, Riyon Sawino (20) warga Desa Pagar Kecamatan Sungai Keruh.

Ada pun modus para tersangka memalsukan BBM jenis solar tersebut dengan cara memasukkan minyak hitam ke dalam tangki. Lalu mencampurkannya dengan cairan asam sulfat. Campuran ini kemudian diaduk atau digiling menggunakan mesin pengaduk untuk membuatnya menyerupai minyak solar. 

Selanjutnya, minyak hasil pemalsuan tersebut dimasukkan ke dalam tangki persegi yang terbuat dari besi dan dicampurkan dengan zat kimia bleaching cair. Hasilnya menyerupai minyak solar. Minyak palsu ini kemudian dipindahkan ke tangki penampungan,selanjutnya dijual.

Dari dalam gudang itu, aparat kepolisian menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 6 jerigen berwarna putih ukuran 20 liter yang berisi campuran yang diduga mengandung asam sulfat. Lalu, 7 jerigen berwarna biru ukuran 20 liter yang berisi cairan yang diduga merupakan bahan kimia pemutih (bleaching).

Kemudian, 1 mesin pengaduk merk Robin, 2 mesin pengaduk merk Honda, 5 tangki berukuran 1.000 liter yang digunakan untuk mengolah minyak dan 6 tangki berukuran 1.000 liter yang berisi cairan yang diduga sebagai minyak solar palsu.

 Dari lokasi juga disita 6 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan sebagai tempat penampungan cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar. Ada juga 1 tangki terbuat dari besi berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton, serta 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas. 

Ada pula 2 masker full face 5N11 NIOSH N95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur SG minyak Solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah. Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedi Kurniawan SH MH membenarkan terkait ungkap kasus pemalsuan BBM jenis Solar di Desa Karang Waru. 

"Para tersangka mengakui bahwa mereka adalah pekerja yang terlibat dalam praktik pemalsuan bahan bakar minyak dengan tujuan meniru minyak solar. Mereka menerima upah sebesar Rp 150 ribu perhari," bebernya.

Para tersangka mengaku sudah sebulan terakhir melakukan kegiatan pengolahan BBM palsu itu. Masing-masing dari mereka menerima upah sebesar Rp3 juta dari kepala gudang yang bernama Nubi. “Dari keterangan para tersangka kita berhasil mengantongi nama pemilik gudang," ungkapnya.

Iptu dedi menambahkan, para tersangka akan dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling tinggi  Rp60 miliar rupiah," tegasnya.(kur)

 

Tag
Share