Ditangkap Bawa Sajam, Tersangka Minta Panggilkan Pak RT
RAZIA Tersangka saat diamakan Satlantas Polres Mura karena kedapatan membawa sajam dalam Giat Patroli di Desa Pedang, Muara Beliti, Musi Rawas. -FOTO: IST-
MUSI RAWAS – Ada-ada saja permintaan tersangka Imam Panuju (31), warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Saat tertangkap membawa senjata tajam (sajam) oleh Satlantas Polres MuraImam sempat menangis dan minta dipanggilkan pak RT.
Insiden tersebut terjadi, di Jalan lintas Mura-Lubuklinggau, Jumat (8/12), sekitar pukul 15.00 WIB, saat ia dihentikan petugas Satlantas Mura dan digeledah lalu kedapatan membawa sajam. Awalnya Sat lantas Polres Mura melakukan Giat Patoli di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.
Lalu anggota melihat kendaraan sepeda Satria FU warna biru putih melintas, pengendara saat itu tidak menggunakan helm. Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Lantas Polres Mura, AKP Fitri Dwi Utami dan Kasi Humas Iptu Herdiansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat petugas kami memberhentikan pengendara tersebut. Tersangka Imam malah menghindar dan melaju lebih cepat. Anggota Satlantas Polres Mura terpaksa melakukan pengejaran dan memberhentikan tersangka Imam tersebut,” jelasnya. Waktu dilakukan pengecekan surat-surat dan penggeledahan badan ternyata ditemukan benda mencurigakan.
"Begitu dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah sajam bersarung besi di letakan pengendara di tengah tengah antara kaki dan ditemukan juga bilah sajam bergagang kayu yang terjatuh dari kantong jaket sebelah kanan pengendara," ucapnya.
Usai ketahuan, tersangka Imam langsung diamankan dan merengek minta dilepaskan. Lalu lewat pengendara lainnya, yang juga keungkinan dikenal pelaku. Dan sempat merekam vidio saat pelaku tengah diamankan toga orang petugas berseragam Satlantas Polres Mura.
Saat direkam, pelaku meminta dipanggilkan Pak RT. "Tolonglah yuk aku ni Nak begawe, dari rumah nak ke dusun. Tolonglah yuk telpon ke pak RT, hp aku dak tau di mano," ucap pelaku. Atas kepemilikan sajam tersebut, Tersangka Imam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (zul)