Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Menahannya dengan Pasal Ini
GELAR PERKARA: Suasana gelar perkara laka lantas TKP Desa Benakat Minyak, dipimpin Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, dan Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH, Rabu (27/12). Berujung penetapan Ketua KPU Lubuklinggau Topandri sebagai tersangka dan di- FOTO: IST -
“Apabila ada informasi itu, segera laporkan ke kami. Kami tegaskan, kami proses dengan hukum yang berlaku perkara ini," tegas Farida, yang sebelumnya Wakapolres OKU. Tidak ada tersangka lain, selain pengendara Rush tersebut. Penumpang yang ada dalam mobil saat kejadian, hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri, kemarin sempat melakukan video call bersama sejumlah awak media di Lubuklinggau. Keberadaannya masih di ruang Satlantas Polres PALI. Sekaligus menepis isu dia bebas berkeliaran. "Alhamdulillah kakak sehat,” tuturnya.
Baginya, peristiwa laka lantas ini musibah berat. Dia memohon doa dan dukungan, agar permasalahannya cepat terselesaikan dengan baik-baik. Keluarganya, sudah mendatangi orang tua kedua almarhumah. ”Tidak ada yang mau mendapatkan musibah seperi ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri saat kejadian mengendarai mobil All New Rush nopol B 2473 POZ. Berpenumpang keluarganya, dalam perjalanan pulang ke Kota Lubuklinggau, via jalan pintas Kabupaten PALI - Musi Rawas.
Musibah itu terjadi, di jalan Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 15.10 WIB. Mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Motor Honda Beat tanpa pelat nopol itu dikendarai Citra Kirana (13), membonceng adiknya, Aura (7), serta temannya, Nada alias Bening (13). Mobil Rush melaju kencang, membuat motor hancur tak berbentuk.
Citra dan Aura tewas di tempat. Sedangkan Nada, harus menjalani operasi dan masih dirawat intensif di RSMH Palembang. (ebi/air)