https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Salah Putusan, Preseden Buruk, Proses Laporan Oknum Kades Diduga Tak Netral di Ogan Ilir Jadi Contoh se-Sumsel

Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Ogan Ilir--

BACA JUGA:Pesan Penting Kemendagri untuk Lurah, Kades hingga Camat, Wajib Baca!

Ada pula Pasal 282 ayat 2 UU No 7/2017 tentang Netralitas. Sesuai Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, sanksinya terberatnya pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta.

Lalu, dalam UU No 6/2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (j), isinya kades dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Apabila nantinya terbukti telah melakukan pelanggaran, oknum kades tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 30 ayat (1). Di mana kades yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

Pasal 30 ayat (2), dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (*/dik/uni/bis/lid/way/chy/qda/eno) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan