Salah Putusan, Preseden Buruk, Proses Laporan Oknum Kades Diduga Tak Netral di Ogan Ilir Jadi Contoh se-Sumsel
Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Ogan Ilir--
“Kalau memang ada pasal yang dilanggar, pihak pelapor dan terlapor itu dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi oleh Bawaslu didampingi kawan-kawan dari gakkumdu di kejaksaan dan kepolisan," ujar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti.
Ia menegaskan, saat ini ranah penanganan laporan itu masih di bawah Bawaslu Ogan Ilir. Pihaknya hanya meminta koordinasi dan pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan. "Kita lihat satu-satu, bertahap. Masih jauh tahapannya," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi-Jaksa Turun Tangan, Koordinasi Bawaslu OI, soal Oknum Kades Diduga Tak Netral
BACA JUGA:Video Oknum Kades Tak Netral Makin Viral di Medsos, Netizen: Copot Jabatannya!
Kalau nanti dinilai ada pidana yang dilanggar, pasal berapa. Akan dibahas bersama kepolisian dan kejaksaan. Jika terbukti baru masuk sidang. “Kalau hanya administrasi, kita teruskan ke Dinas PMD," beber Leli.
Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKI, Syahrin mengatakan, pihaknya juga menerima dua laporan dari masyarakat. Ada dugaan tidak netralnya oknum kades dan ASN staf Kecamatan Mesuji Makmur. "Laporan masuk Senin (18/12) sore," tuturnya.
Dugaannya, mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Kabupaten OKI dan DPRD Provinsi Sumsel. “Setelah menerima laporan, langsung pleno. Nanti, kami akan panggil pihak terkait beserta saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Syahrin kembali mengingatkan, seluruh ASN,TNI,Polri dan pejabat struktural hingga pemerintahan di tingkat desa/kelurahan untuk selalu menjaga netralitas di masa Pemilu 2024.
“Mari bekerja secara profesional saja. Kita sama- sama menjaga kondusivitas pemilu agar dapat berjalan sesuai harapan kita yaitu jujur adil bebas dan berintegritas. Supaya dapat pemimpin dan wakil rakyat yang berintegritas dan betul betul peduli terhadap rakyat," imbuh dia.
BACA JUGA:Pak Bupati! Pengamat Tegaskan Kades Tak Netral Bisa Kena Sanksi Berat, Ini Alasannya
BACA JUGA:Bagindo: Jabatan Kades Melekat, Ranah Pidana, Bupati Ogan Ilir Harus Tegas
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menambahkan, pihaknya masih akan mengkaji dulu bersama Gakkumdu dua laporan yang masuk. “Nanti akan diputuskan, apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKI Ir Asmar Wijaya MSi mempersilakan Bawaslu OKI memprosesnya laporan yang masuk menyangku oknum kades dan ASN yang diduga tidak netral.
“Kami ingatkan, seluruh ASN jangan berfoto dan memposting salah satu caleg maupun capres,” tandasnya.
Di daerah lain, belum ada kasus tidak netralnya ASN seperti di Ogan Ilir dan OKI. Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan. “Kalau ada yang tahu atau menemukan, langsung laporkan kepada kami,” pintanya.