https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Paslon AMIN Beri Perhatian Kasus KM 50 Tol Cikampek

Bidang Riset dan Kajian Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beri perhatian kasus KM 50 Tol Cikampek. -Foto: Ist-

BACA JUGA:Petrus Selestinus: Prabowo Tak Siap Hadapi Isu HAM di Debat Capres

Selain itu, penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri.

Jadi penegakan HAM berlaku universal, tidak mengenal kelompok, agama, atau ormas tertentu. 

Setiap pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok apapun,  harus diberikan penegakan hukum yang sama.

“Kita harus berlaku adil dalam penegakan HAM. Walaupun secara kepentingan politik kita berbeda, HAM tetap harus ditegakkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres, Anies Baswedan: Negara Ini Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 135 jiwa dan lebih dari 500 orang terluka. 

Sementara Tragedi Unlawful Killing KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal.

Kedua insiden menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur kepolisian dan hak asasi manusia,"pungkasnya. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan