Tak Istitoah, Cicilan Ongkos Haji Bisa Ditarik

Hozinul Asror Katim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumsel-FOTO: IST-

Di OKU Timur, sudah 134 jemaah haji telah lakukan perekaman visa biometrik. Dari total 704 jemaah. Untuk lansia, 54 orang. “Masih  terus dilakukan untuk yang belum,” kata Kasi PHU Kemenag OKU Timur, HM Husni, melalui stafnya, Fatmawati.

BACA JUGA:Simak, Inilah Tata Cara Pelunasan Ongkos Haji 2023

“Kita mengimbau agar JCH segera melakukan perekaman visa biometrik sampai menjelang pelunasan,” katanya.  Belum ada kendala berarti. Paling kendala jaringan dan sinyal. “Ada satu dua jemaah yang sulit mendeteksi sidik jarinya,” imbuh dia.

Lanjut Fatmawati, saat ini JCH sudah bisa memulai menitip setoran pelunasan alias mencicil biaya pelunasan sambil menunggu jadwal pelunasan resmi keluar.

“Untuk titip cicil ini  tidak ditentukan jumlahnya, sampai dengan lunas. Boleh nyetor berapa pun ke bank tempat awal jemaah daftar haji,” jelasnya. Untuk sementara total yang harus dibayar jemaah sekitar Rp56.046.172.

Karena pada setoran awal saat jemaah mendaftar haji sudah memasukkan Rp25 juta, maka sisa yang akan dilunasi baik secara full atau mencicil sekitar Rp31 jutaan.  “Nah, Rp31 jutaan inilah yang sudah mulai bisa dicicil oleh jemaah calon haji,” beber Fatmati. Untuk cek

kesehatan, dijadwalkan mulai Senin (18/12) nanti. “Untuk di OKU Timur, sudah ditunjuk ada 7 puskesmas yang melayani pemeriksaan jemaah,” tambahnya.

BACA JUGA:10 Pejabat Administrator Kemenag di Sumsel Dilantik, Kakanwil Pesan Begini

Kasi PHU Kemenag OKI, H Mutawalli mengatakan, pihaknya belum menerima turunan keputusan yang turun dan termasuk jadwal pelunasan Bipih. Pemilik KBIH MDU Munawir, H Munawir juga belum dapat informasi kalau jemaah sudah mulai bisa mencicil ongkos haji.

Juru bicara Kemenag RI, Anna Hasbie mengatakan, skema pelunasan ongkos haji dengan cicilan hanya dibuka untuk jemaah yang masuk kuota pemberangkatan musim haji 2024. Sedangkan untuk yang waiting list 2025 dan seterusnya belum.

“JCH bisa menyetor nominal berapa pun. Misalnya Rp5 juta, Rp10 juta, atau lainnya,” kata dia. Nantinya, nominal biaya pelunasan bisa berbeda-beda sesuai dengan embarkasi pemberangkatan jemaah.

Anna mengatakan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag sudah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023 lalu. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 2024 sudah

dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

BACA JUGA:10 Guru Agama Islam Terbaik Raih Penghargaan Kemenag, Salah Satunya dari SUMSEL. Ini Nama dan Asal Sekolahnya!

“Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,” tandasnya. Pimpinan KBIH Karomah, H Juremi Slamet mengatakan, uang pelunasan setoran ongkos haji yang bisa dicicil masuk dalam rekening tempat tabungan awal jemaah mendapatkan porsi haji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan