Tak Istitoah, Cicilan Ongkos Haji Bisa Ditarik

Hozinul Asror Katim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumsel-FOTO: IST-

“Uangnya bisa diambil jika ada kelebihan.Termasuk jika JCH tunda berangkat karena tak lolos syarat istitoah,” ujarnya, kemarin. Ia menegaskan, tidak ada keluhan jemaah karena memang rata-rata yang daftar sudah siap dengan biaya untuk pelunasan.

Saat ini, ucap Juremi, sedang dilakukan pelunasan biaya haji plus. Dimulai sejak 13 Desember hingga 30 Februari 2024. Besaran yang dilunasi USD4.000. “Kalau total biaya haji khusus (plus) sebesar US$11.500 atau sekitar Rp180 juta,” bebernya. (nsw/bis/lid/uni/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan