Musnahkan BB Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Rp12 M Tanpa Kehadiran Tersangka dan Pihak Terkait, Ini Alasannya!
Bea Cukai Palembang musnahkan BB rokok dan mikol iegal senilai Rp12 M. Foto : kemas/sumateraekspres.id--
Dan saat ini Bea Cukai Palembang mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal.
Andri menyebut BB yang dimusnahkan inj merupakan hasil pengawasan atau penindakan yang ada di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang yang notabene di Sumsel.
"Ini merupakan kinerja dan hasil bersama dengan rekan - rekan kami lainnya dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi lainnya yang menjadi stakeholder dari bea cukai. Termasuk ada kerjasama dari perusahaan jasa titipan (PJT)," ungkapnya.
Menurut Andri Waskito mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi yang salah satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
"Dalam menjamin hak - hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang - undangan, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran," ucapnya .
Masih katanya, Penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Tidak Taat Pajak, Bapenda Empat Lawang Tegur Reklame Merk Handphone yang Bandel!
BACA JUGA:4 Tips Menyiapkan Dana Darurat untuk Masa Depan agar Tidak Was-was
"Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal,"lanjutnya
"Untuk itu Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai," pungkasnya. (Kemas)