Musnahkan BB Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Rp12 M Tanpa Kehadiran Tersangka dan Pihak Terkait, Ini Alasannya!
Bea Cukai Palembang musnahkan BB rokok dan mikol iegal senilai Rp12 M. Foto : kemas/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seperti kegiatan sebelumnya, pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, Rabu (13/12/2023) pagi tak menampilkan para tersangka.
Ya, pada pemusnahan BB kali ini dilakukan pemusnahan sebanyak lebih dari 17 juta batang rokok ilegal (tanpa pita cukai) dan sebanyak 103,75 liter minumah beralkohol dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp12,1 milyar.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman KPPBC TMP B Palembang ini dipimpin oleh kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito.
Dan hanya dihadiri perwakilan Polsek Pelabuhan, unsur TNI AL tanpa kehadiran perwakilan Kanwil Bea Cukai Sumbahgtim, Bea Cukai Pangkal Pinang dan perwakilan Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel seperti tahun lalu.
BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti , Kejari OKI Sebut Perkara Narkotika Naik Hingga Segini!
Terkait ketidakhadiran instansi terkait pada pelaksanaan pemusnahan BB yang juga tidak menghadirkan para tersangka pemilik rokok dan mikol ilegal ini, Andri punya alasan tersendiri.
"Rencananya kegiatan ini akan kita lakukan bersama dengan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Pangkal Pinang dan lainnya. Tapi karena sesuatu dan alasan lain kegiatan dilaksanakan di kantor Bea Cukai masing-masing," kilah Andri dalam sambutanya sebelum pemusnahan, Rabu (13/12/2023) pagi.
Terkait tidak dihadirkannya para tersangka pemilik rokok ilegal dan mikol ilegal ini, Andri mengaku mereka hanya dikenakan sanksi membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Palembang musnahkan BB rokok dan mikol iegal senilai Rp12 M. Foto : kemas/sumateraekspres.id--
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal. Sementara untuk minuman keras (MMEA) dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
BACA JUGA:BURUAN DAFTAR, PT Freeport Indonesia Masih Buka Lowongan untuk Berbagai Posisi, Waktu Terbatas!
Penyitaan barang bukti ini merupakan kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum.