Didakwa Terbukti Menerima Gratifikasi dan TPPU hingga Puluhan Miliar, Segini Tuntutan Rafael Alun

RAFAEL ALUN : Terdakwa Rafael Alun (kanan), berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Terdakwa Rafael dituntut JPU dengan 14 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan TPPU. FOTO: DISWAY.ID--

Pada sidang pemeriksaan sebagi sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU pada Senin (27/11), terdakwa Rafael Alun sempat membawa-bawa perkara Gayus Tambunan hingga mengungkap asal-usul kekayaan dirinya.

Rafael Alun menyinggung nama terpidana korupsi Gayus Tambunan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang menjeratnya.

Mulanya, jaksa bertanya struktur pengurus PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Rafael mengaku menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, sebagai Komisaris PT ARME dan menerima gaji Rp10 juta per bulan.

BACA JUGA:Berdalih Gedung Belum Menghasilkan, Pajak Walet Minim

BACA JUGA:Butuh 181.895 Petugas KPPS, Tugas Singkat, Gaji Rp1,1 Juta-Rp1,2 Juta

"Boleh diterangkan lagi, Pak, terkait dengan pengurus PT ARME sendiri?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

"Jadi izin, Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut, maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," jawab Rafael.

Jaksa lalu bertanya alasan Rafael menggunakan nama istrinya sebagai komisaris PT ARME.

Rafael mengatakan dia sebagai pegawai pajak, tidak boleh menjadi pemegang saham dalam bisnis pajak.

BACA JUGA:Siswa SMKN Sumatera Selatan (Sumsel) Manggung di Graha Budaya Jakabaring

BACA JUGA:Nataru, Sekat Peredaran Narkoba, Sumsel Jalur Sutra, Daerah Pelosok Tempat ‘Pecah Barang'

"Kan Saudara tadi menerangkan bahwa Saudara itu mewakili istri Saudara, kenapa ini istri Saudara yang kemudian Saudara tempatkan di situ?" tanya jaksa lagi.

"Mohon izin, Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya," jawab Rafael.

Rafael mengaku senang berbisnis sejak masih muda. Dia mengklaim PT ARME bukan bisnis pertama yang dimilikinya.

Dia lalu menyinggung nama mantan Pegawai Ditjen pajak golongan III A Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Rafael mengaku mengetahui aturan pegawai pajak tak boleh berbisnis di bidang pajak seusai perkara kasus Gayus.

BACA JUGA:Ini Kebutuhan Nutrisi Trisemester 1 Kehamilan, dan Masalah Kesehatan yang Rentan Timbul

BACA JUGA:Lawan Munchen, Red Devils Menanti Mukjizat

"Sepengetahuan Saudara nih, sebetulnya pegawai Pajak itu boleh nggak sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?" tanya jaksa.

"Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan," jawab Rafael.

"Tahun berapa itu, Pak?" tanya jaksa.

"Saya keluar dari PT Artha Mega itu bulan Maret tahun 2006," jawab Rafael.

BACA JUGA:Isi Kekosongan Sekaligus Jaga Kebugaran Tubuh

BACA JUGA:Peran KPPS Sangat Penting

Rafael Alun juga mengakui pernah membuat perusahaan tipu-tipu bareng teman kuliah.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun nomor 105 terkait perusahaan Mega Mendulang Emas atau ARME.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan