Didakwa Terbukti Menerima Gratifikasi dan TPPU hingga Puluhan Miliar, Segini Tuntutan Rafael Alun
RAFAEL ALUN : Terdakwa Rafael Alun (kanan), berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Terdakwa Rafael dituntut JPU dengan 14 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan TPPU. FOTO: DISWAY.ID--
Dalam BAP itu, terungkap bahwa Rafael memperoleh keuntungan Rp2,5 miliar.
BAP itu juga menerangkan bahwa perusahaan Mendulang Emas merupakan milik Rafael bersama sejumlah teman kuliahnya di S2.
Rafael juga disebutkan menerima keuntungan paling tinggi dalam perusahaan tersebut.
BACA JUGA:E-Tax Pacu Capaian Pajak Restoran
BACA JUGA:Tidak Taat Pajak, Reklame Merk Handphone Dipasang Stiker
Total uang yang didapat ARME sebesar Rp5 miliar dan dia memperoleh pembagian dengan porsi terbesar, yaitu Rp2,5 miliar.
Rafael tak membantah BAP tersebut. Dia mengakui pernah melakukan penipuan melalui perusahaan tersebut dengan dalih mampu menyelesaikan permasalahan hukum.
Jaksa lalu mendalami peran Rafael yang melakukan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) di perusahaan tersebut.
Rafael mengaku terlibat di perusahaan tipu-tipu tersebut lantaran terbawa arus pergaulan.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Kumpulkan Pajak Rp 16 Miliar dari Restoran Sepanjang 2023
BACA JUGA:Blokir STNK Tak Bayar Pajak
"Ini kan Saudara menerangkan 'karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya' ini kaitannya apa?" tanya jaksa.
"Betul, jadi perhitungan PPN dalam perkara ini adalah dia diperiksa seolah-olah dikondisikan oleh temen saya itu dia mempunyai permasalahan di Bareskrim pada saat itu dan di Kejaksaan Agung. Tapi sebetulnya tidak ada, jadi kami buat perhitungan PPN seolah-olah dia menggelapkan PPN, padahal tidak. Jadi itu usaha tipu-tipu, Yang Mulia, mohon maaf. Jadi saya pada saat itu masih muda terikut arus, jadi tipu-tipu aja, Yang Mulia, ternyata bisa menghasilkan," jawab Rafael.
"Begitu ya, tipu-tipu tapi menghasilkan?" tanya jaksa.
"Betul, mohon izin, Yang Mulia, mohon maaf," jawab Rafael.
BACA JUGA:Tilep Uang Pajak, Oknum Pegawai Samsat Musi Rawas Ditangkap Polisi Saat Berkendara Motor
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Mudah dengan QRIS dan EDP BSB Aman Tanpa Uang Cash
Jaksa lalu bertanya apakah PT Artha Mega Ekadhana merupakan kelanjutan dari perusahaan tipu-tipu tersebut lantaran namanya yang sama, yakni ARME.
Rafael membantah hal tersebut. "Itu bukan kelanjutan karena pemegang sahamnya berbeda, sama sekali berbeda. Di Arthareksa juga tidak ada, namanya Arthareksa Mendulang Emas itu tidak ada istri saya," jawab Rafael.
Rafael mengatakan pengurus dan bidang usaha dua perusahaan itu juga berbeda.
Dia mengatakan ARME yang didirikannya bersama teman kuliahnya pada 2000 berbeda dengan PT Artha Mega Ekadhana miliknya sekarang. (*/air)