Didakwa Terbukti Menerima Gratifikasi dan TPPU hingga Puluhan Miliar, Segini Tuntutan Rafael Alun

RAFAEL ALUN : Terdakwa Rafael Alun (kanan), berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Terdakwa Rafael dituntut JPU dengan 14 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan TPPU. FOTO: DISWAY.ID--

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa menyakini Rafael Alun Trisambodo, terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sehingga menuntutnya penjara 14 tahun, terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," kata jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Inilah Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Tahan Rafael Alun

BACA JUGA:3 Tersangka Sudah Mantan Pegawai, Ini Kata Kakanwil DJP Sumsel Babel Soal Kasus Pajak. yang Diusut Kejati

Kemudian, menuntut terdakwa Rafael membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Dakwaan pertama, jaksa menyebut terdakwa Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek,  menerima gratifikasi senilai Rp16,4 miliar.

Gratifikasi itu diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Jaksa menyebut ada pula penerimaan lain yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA:Tak Sepadankan NIK jadi NPWP hingga Akhir Tahun 2023, Ini Risikonya bagi Wajib Pajak

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Sudah 90 Persen, Hingga 15 November, Yakin Lampaui Target

Sehingga, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp18,9 miliar. Sementara istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900.
Kemudian, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp47,7 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900.

Untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp5,4 miliar.

Selanjutnya dakwaan ketiga masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan