Terdakwa Suparman Akui Lemahnya Administrasi LPJ Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Dakwaan JPU

SIDANG DAKWAAN: Terdakwa Suparman Roman dan Ahkmad Thahir, menjalani sidang dakwaan korupsi dana hibah KONI Sumsel Tahun Anggaran 2021, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/12). -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID– Kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan pembobolan deposito KONI Sumsel, masuk ke meja hijau.

Sidang perdananya, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (11/12).

Kedua terdakwa Suparman Roman dan Ahkmad Thahir, dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH.

Saat kejadian, terdakwa Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel: Suparman Roman Mengaku Bersalah, Akhmad Thahir Bungkam

BACA JUGA:Mencuat, Nama ini Jadi Kandidat Kuat Ketua KONI Prabumulih

Sedangkan terdakwa Akhmad Thahir sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,  JPU Kejati Sumsel mendakwa kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi rugikan kerugian negara Rp3,4 miliar.

JPU menerangkan, jika saksi Hendri Zainuddin (juga tersangka, berkas terpisah) selaku Ketua Umum KONI Sumsel, mengajukan dana hibah Rp95 miliar lebih kepada Gubernur Sumsel soal permohonan dana hibah 2021 

Selaku ketua, Hendri Zainudin kemudian membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya, Kemudian usulan anggaran hibah gubernur, disetujui besaran alokasi dana hibah sebesar Rp12 miliar. 

“NPHD ditandatangani Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf Wiboeo dan Hendri Zainuddin sebesar Rp12 miliar."

BACA JUGA:Hujan Interupsi, Yulian Gunhar Terpilih, Aklamasi Jadi Ketua KONI Sumsel

BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Diadili

"Saksi Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap satu ditujukan kepada Gubernur Sumsel, cc Kadispora  Sumsel," urai JPU.

Selanjutnya, Hendri Zainudin kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp25 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan