Terdakwa Suparman Akui Lemahnya Administrasi LPJ Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Dakwaan JPU
SIDANG DAKWAAN: Terdakwa Suparman Roman dan Ahkmad Thahir, menjalani sidang dakwaan korupsi dana hibah KONI Sumsel Tahun Anggaran 2021, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/12). -FOTO: NANDA/SUMEKS-
"Kemudian keluar SK Gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp37,5 Miliar. NPHD juga ditandatangani Ahmad Yusuf Wibowo dan Hendri Zainudin," kata JPU.
Dari total dana hibah sebesar Rp37,5 miliar, baru direalisasikan sebesar Rp35 miliar lebih. Berdasarkan NPHD ditangani Ahmad Yusuf Wibowo selaku Kadispora Sumsel dan Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel, maka dibuatkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
"Ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman, tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan. Dalam SK Ketua Umum KONI Sumsel, dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat KONI," ulas JPU.
Usai sidang, terdakwa Suparman Roman mengatakan dirinya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. "Kami tidak mengajukan eksepsi, supaya perkara ini cepat selesai," tukasnya.
Suparman mengakui adanya kelemahan penerapan administrasi penggunaan dana hibah yang dilakukannya bersama pengurus KONI lainnya. "Ya termasuk dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah KONI Sumsel," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan dalam sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.
“Karena kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka kami akan hadirkan saksi-saksi untuk persidangan selanjutnya,” singkatnya. (nsw/air/)