Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya

VIRAL: Foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis, yang kemudian beredar luas dan viral. FOTO:NET--

Saat melintas kerumunan awak media, dari balik kaca terlihat dalam mobil Hiace tersebut  terdapat sebuah koper yang belm diketahui apa isinya. 

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan di apartemen Firli, penyidik bungkam dan tak memberikan pernyataan sama sekali. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, belum memberikan konfirmasi terhadap awak media, terkait penggeledahan di apartemen Darmawangsa.

BACA JUGA:Situasi Abnormal, Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri, Meski 40 Tahun Menjadi Anggota Polri

BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Malu-Malu. Tutupi Wajah Pakai Tas

Seperti dikehahui,  Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK  Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Atas perbuatannya, Ketua KPK itu akan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), kemudian resmi memberhentikan sementara KPK  Firli Bahuri.

BACA JUGA:Disebut Hadir Saat Polda Metro Jaya Geledah Rumahnya di Bekasi, Begini Ekspresi Firli Bahuri !

BACA JUGA:Kepala BNN Irjen Pol Marthinus Hukom Bertekad Miskinkan Bandar Narkoba, Ini Strateginya

Sebagai penggantinya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam (24/11). 

“(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” terang Ari, dalam keterangan tertulisnya malam itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan