Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya
VIRAL: Foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis, yang kemudian beredar luas dan viral. FOTO:NET--
BACA JUGA:Gagah-Gagahan Pake Plat Negara Asing, Pengendara Mobil di Palembang Ditilang Ditlantas Polda Sumsel
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Siapkan Pasokan Energi Aman dan Lancar Jelang Nataru
Dalam Keppres yang sama itu, Presiden Jokowi sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Ari menyatakan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Merujuk Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Selain itu, sambung Ari, juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Mantap, OKU Timur Raih 3 Penghargaan dari Kemen PAN RB dan 2 Penghargaan dari KASN. Apa Saja?
BACA JUGA:NGERI, Tawuran Berdarah Geng Basis 54 vs Original 19 Rusun. Renggut Nyawa Satu Korban!
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri selaku sebagai tersangka.
Berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Ade mengklaim penyidik sudah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.
BACA JUGA:Berkah Pemilu, Percetakan di OKU Timur Banjir Orderan, Omset Naik Sampai Segini!
Selain itu, juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.