https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pintar juga Alasan Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Selamat Pakai Rompi Orange KPK. Pemberi Suap Rp8 M Ditahan

TAHAN PEMBERI SUAP : Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan perihal penahanan Helmut selaku pihak pemberi suap diduga terhadap wamenkumham Eddy Hiariej, dalam konferensi pers kamis malam (7/12). FOTO: NET--

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, ’selamat’ dari memakai rompi orange KPK.

Sebab dia tidak menghadiri panggilan KPK, Kamis (7/12), sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Lain halnya dengan sang pemberi suap, Helmut Hermawan (HH) mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Helmut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB, sudah mengenakan rompi orange KPK.

BACA JUGA:Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri. Nah Lho.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya

Menggunakan kursi roda, Helmut kemudian didorong petugas KPK menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta, mengatakan Eddy Hiariej tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit.

“Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan EOSH (Eddy Hiariej),” kata Alex, dalam konferensi pers Kamis malam (7/12).

Selain Helmut dan Eddy, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yang merupakan orang dekat Eddy.

BACA JUGA:Pengacara Klaim Kliennya Diperas Wamenkumham Eddy Hiariej Total Rp8 M, Bukan Suap Rp7 M. Begini Versinya

BACA JUGA:Harta Wamenkumham Eddy Tembus Rp20 Miliar, Masih Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar. Apa Saja Hartanya?

Yakni, asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan pengacara Yosi Andila Mulyadi.

Dalam perkara ini, KPK menduga Eddy melalui asisten dan pengacaranya menerima uang suap sebanyak miliaran rupiah dari Helmut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan