Pintar juga Alasan Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Selamat Pakai Rompi Orange KPK. Pemberi Suap Rp8 M Ditahan

TAHAN PEMBERI SUAP : Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan perihal penahanan Helmut selaku pihak pemberi suap diduga terhadap wamenkumham Eddy Hiariej, dalam konferensi pers kamis malam (7/12). FOTO: NET--

BACA JUGA:Dorong Sumsel Bisa Masuk Tiga Besar, Dalam Pemberantasan Korupsi

"Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," kata Alex. 

Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri. 

"Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Alex.

Alex mengatakan Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Kuota Besar-JCH Lansia Jadi Tantangan

BACA JUGA:Perkirakan 10 Ribu Pelanggaran ASN

Dalam perkara ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Helmut pada hari ini, Kamis (7/12). 

Meski tersangka sisanya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023. 

Sebagai pemberi suap, Helmut dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


WAMENKUMHAM TERSANGKA: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. foto; net--

Diketahui, perkara ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK, pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan IPW, Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui 2 asisten pribadi (aspri). 

BACA JUGA:Usir Warga Gaza dari Kamp Pengungsian, Israel Tebar Ayat Alquran dari Helikopter

BACA JUGA:Mayoritas Tanpa Foto Capres -Cawapres

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan