Melanggar, Pertamina Sanksi 21 SPBU, Skorsing Penyaluran BBM hingga Pemutusan Hubungan Usaha

--

Pertamina juga selalu memberikan pembinaan apabila menemukan SPBU yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Baik itu dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek compliance dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Pembinaan dilakukan agar operasional SPBU dapat terus membaik dari waktu ke waktu," tandasnya.

Dijelaskannya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Juga upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna, agar kuota yang telah disiapkan mencukupi hingga akhir tahun.

Masyarakat diimbau untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Kemudian tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun. Karena ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran undang-undang.

“Jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,”  imbuhnya.

Laporan tentunya harus disertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.  Terkait SPBU di Lahat yang tidak menjual BBM bersubsidi, bisa karena sanksi, tapi bisa juga karena masih dalam pengiriman. 

Di Lahat, salah satu SPBU yang disambangi koran ini sejak pagi hingga malam tak kunjung jual Pertalite. Hanya tersedia Pertamax. Tertulis ‘dalam pengiriman’.

“Di daerah Merapi juga ada SPBU yang juga tertulis ‘dalam pengiriman’. Tapi ada juga yang masih jual Pertalite. Entah kenapa. Apa memang belum sampai pasokannya atau kena sanksi SPBU-nya," ujar Rama, warga Sukaratu, Kecamatan Lahat yang rumahnya tak jauh dari SPBU tersebut.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi menegaskan, pihaknya ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi.  Memonitor antrean kendaraan 

“Kita mengimbau pihak SPBU serta masyarakat yang melakukan antrean BBM agar tidak melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang."

"Juga jangan melayani pengisian tangki yang sudah dimodifikasi,” tegasnyai. Bila ditemukan pelanggaran tersebut,  pihaknya memastikan akan melakukan tindakan tegas sesuai UU Migas.(yun/gti/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan