Jangan Tunda Beli Rumah, Dapat Insentif PPN-DTP
--
2024, REI Target 15 Ribu Unit
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah berikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang berlaku mulai 21 November 2023.
Sebagai contoh, untuk pembelian harga rumah Rp5 miliar, maka insentif PPN DTP yang diberikan atas DPP (dasar pengenaan pajak) maksimal Rp2 miliar sebesar Rp220 juta atau 11 persen dari DPP.
BACA JUGA:Penyaluran KPR Capai Target
BACA JUGA:Kerahkan SDM Lakukan Pengawasan
Dalam Pasal 7 PMK, pemberian PPN DTP atas 2 periode, yakni periode 1 November 2023-30 Juni 2024 dengan PPN DTP 100 persen dari DPP.
Selanjutnya periode 1 Juli-31 Desember 2024, PPN DTP-nya 50 persen dari DPP. Kebijakan ini untuk satu NIK dan NPWP.
Ketua DPD REI Provinsi Sumsel Zewwy Salim menyambut antusias pemberian insentif pajak PPN DTP ini. “Ini kan diberikan kepada untuk dua segmen, yaitu rumah tapak dan rumah susun. Meski kita tahu sebenarnya stimulus ini bukan yang pertama tetapi sudah yang kedua kali pemerintah berikan,” kata dia, kemarin.
Stimulus pertama pada masa pandemi Covid-19 yang buat pasar properti menurun, Pemerintah mengeluarkan stimulus PPN DTP pada saat itu dan akhirnya sektor properti tertolong. “Jadi walau tergerus tapi tidak terlalu dalam. Pertumbuhan properti masih menunjukkan angka positif walaupun pada saat itu kurang menggembirakan,” ungkapnya.
Lalu pada akhir tahun 2023, pemerintah kembali mengeluarkan insentif PPN DTP yang memang ditunggu-tunggu pengembang dan masyarakat. “Adanya PPN DTP ini bisa menimbulkan gairah masyarakat membeli rumah komersil, sehingga pasarnya bertumbuh,” ujarnya. Bahkan efeknya pun dapat berantai, stimulus PPN DTP ikut menumbuhkan multiplier effect pada 176 industri turunan terkait dengan pengembang perumahan secara tak langsung.
Ini juga diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional. “Kita ketahui PPN DTP dengan harga rumah sampai Rp5 miliar. Ada juga stimulus pemerintah berupa bantuan biaya administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jadi sekarang yang beli rumah MBR atau RSH, konsumen mendapat bantuan stimulus SBUM (subsidi bantuan uang muka) dan bantuan biaya administrasi,” ujarnya.
Selama ini kan biaya administrasi dibebankan kepada konsumen atau ditanggung oleh developer. “Saya kira ini luar biasa dan stimulus ini dapat dirasakan oleh seluruh anggota pengembang yang tergabung dalam REI,” kata Zewwy. Ia pun yakin pemberian insentif PPN DTP dapat mendorong pasar dan penjualan properti dan dia meyakini tahun 2024 pasar properti untuk rumah komersil dapat naik mencapai 40 persen.