https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Himbau Tak Buat Senpira

INDRALAYA - Keahlian pandai besi terkadang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Mereka memberi order membuatkan berbagi peralatan untuk digunakan dalam aksi kejahatan. Untuk mencegah hal itu terjadi, Polres Ogan Ilir kemarin (1/2) memberikan pengarahan pada pandai besi di Desa Limbang Jaya II Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir. 

‘’Kita minta pengrajin tak memproduksi senjata api rakitan (senpira) serta produk yang dilarang,’’ ujar  Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Yusuf Solehat.

Baca juga :Kawanan Begal di PALI Mangsa Istri Wartawan, Motor untuk Kerja Raib

Dikatakan, hal tersebut kategori tindak pidana. ‘’Meski tak terlibat langsung, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun.  Hukuman ini berlaku untuk orang yang dengan tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan senpira,’’ katanya.

Anggota Unit Keamanan Sat Intelkam Polres Ogan Ilir juga mengajak pengrajin besi bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. ‘’Apalagi akhir-akhir ini sering terjadinya pencurian menggunakan senpi dan sajam,’’ ujarnya. (dik) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan